Narkoba di Bali
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
LN diminta untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk informasi tentang penerima sabu yang dibawanya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di pakaian dalam.
Tersangka LN yang berperan sebagai kurir ini dihadirkan langsung dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 24 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa menjelaskan, bahwa LN dicurigai oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
LN melakukan perjalanan rute Singapura - Denpasar dengan pesawat Singapore Airlines, pada Minggu 13 Juli 2025.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi di Buleleng Bali, Genggam Sabu 0,17 Gram
Ini pertama kalinya LN pergi ke Indonesia dan untuk mengedarkan narkoba.
"Sabu dengan berat keseluruhan 990,83 gram netto disembunyikan di pakaian dalam yang digunakannya," ungkap Made Sinar.
Hal itu terungkap setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan tersangka LN, yang kemudian diamankan 1 buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut.
"Selain itu, diamankan uang tunai sejumlah 100 US Dollar dan Rp 1.002.000 serta barang bukti narkotika lainnya," bebernya.
Atas temuan tersebut Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus.
"LN mengaku membawa narkotika jenis shabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seseorang yang disebut Sindi untuk diserahkan kepada seseorang di Bali," bebernya.
Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima sabu yang dibawa LN.
LN diminta untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk informasi tentang penerima sabu yang dibawanya.
"Namun setelah beberapa hari Sindi tidak juga memberi informasi tentang penerima sabu tersebut hingga akhirnya nomor Sindi tidak dapat lagi dihubungi dan Controlled Delivery tidak dapat lagi dilakukan," bebernya.
Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dengan kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali bersih dari narkoba," tegasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.