Berita Bali

Seorang WNA Terlibat Penyelundupan 1,7 Kg Kokain di Bali, Terancam Hukuman Mati, Peran Jadi Pengedar

Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram

Istimewa/Humas Bea Cukai Ngurah Rai
PENYELUNDUPAN - Konferensi pers keberhasilan penggagalan penyelundupan kokain seberat 1,7 kilogram oleh Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan paket 1,7 kilogram (kg) kokain lintas negara. 

Dalam kasus ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43) ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, pengungkapan kasus ini diawali dengan petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling terhadap data pengiriman. 

Paket yang tiba pada 20 Mei 2025 lalu melalui jasa pengiriman pos internasional tersebut masing-masing ditujukan ke 2 alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung.

Baca juga: NEKAT Sembunyikan Narkoba di Alat Vital, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 323,76 Gram Kokain 

Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi melaksanakan controlled delivery (mengawasi pengiriman) untuk mengungkap jaringan yang terlibat. 

Hasilnya pada Kamis 22 Mei 2025 lalu, seorang WNA berinisial LAA asal Australia berhasil diamankan di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali

Ia ditangkap setelah menerima kedua paket mencurigakan tersebut melalui jasa ojek online.

Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram. 

Selain itu, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka.

“Barang bukti total berat 1.713,92 gram dan 1 orang tersangka WNA asal Australia inisial LAA,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto di Mapolda Bali, Denpasar, pada Kamis 26 Mei 2025.

Tersangka LAA berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, pada Kamis 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, di Tempat kejadian Perkara (TKP) sebuah apartemen di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pengungkapan tersebut setelah petugas Bea Cukai dan Polisi mencurigai paket kiriman dengan modus pengiriman paket boneka dan alat tulis. 

“Tersangka berperan sebagai pengedar dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50.000.000,” jelasnya.

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada 12 April 2025. Kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda, disamarkan,” jelas Irjen Daniel. 

Barang tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa 20 Mei 2025. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved