Berita Regional

Pemprov NTT Bikin Aturan Baru: Warga Wajib Jalan Kaki, Berlaku Mulai 7 Maret 2023

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan aturan baru bagi warganya yakni wajib jalan kaki dalam rangka mengendalikan inflasi.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
KOMPAS.COM
Pemprov NTT Bikin Aturan Baru: Warga Wajib Jalan Kaki, Berlaku Mulai 7 Maret 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemprov NTT Bikin Aturan Baru: Warga Wajib Jalan Kaki, Berlaku Mulai 7 Maret 2023

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan aturan baru bagi warganya.

Aturan tersebut berisi himbauan kepada masyarakat untuk berjalan kaki.

Dilansir Pos-Kupang, Kepala Biro Ekonomi Setda NTT, Dr. Lerry Lupidara mengatakan himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 7 November 2022 dan penerapan wajib jalan kaki akan mulai diberlakukan sejak tanggal 7 Maret 2023 mendatang.

Tujuan dari peraturan ini dibuat adalah untuk mengendalikan inflasi, BBM yang ramah lingkungan dan kesehatan lingkungan.

"Untuk pengendalian inflasi daerah, diimbau kepada masyarakat NTT untuk berjalan kaki, menggunakan sepeda atau kendaraan umum," ujar Dr. Lerry Lupidara, Selasa 28 Februari 2023 dikutip Pos-Kupang.

Ia menyampaikan kebijakan itu akan diterapkan di seluruh NTT.

Lerry tidak menyebutkan panjang jalan kaki yang harus ditempuh tiap warga.

"Kalau jalan itu hemat BBM walaupun sudah kaya tapi simpan uang untuk lain lah," kata dia.

Kendaraan ramah lingkungan itu menurut dia sebagai upaya untuk menjaga lingkungan.

Selain itu jalan kaki juga diklaim bisa membantu kesehatan.

Dalam aturan baru ini, menurut dia memang tidak ada saksi, namun hanya untuk menggugah kesadaran.

"Sanksinya di akhirat. Namanya juga himbauan saja. Orang Indonesia itu malas berjalan kaki," kata dia.

Dia mengklaim juga telah mengelilingi beberapa tokoh agama.

Lerry lalu menyebut ada yang ke rumah ibadah dengan jarak 200 meter saja harus menggunakan kendaraan.

"Saya ke Paradoks jalan kaki. Saya rumah depan Polda. Saya ke kantor jalan kaki," tandasnya.

(*)

Poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved