Berita Badung
Bidik Tower Bodong, Satpol PP Badung Galakkan Pendataan Menara Telekomunikasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mulai bergerak melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan menara telekomunikasi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kondisi Tower di Kabupaten Badung yang saat ini sudah menjamur kembali menjadi perhatian pemerintah setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mulai bergerak melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan menara telekomunikasi tersebut.
Pendataan dilakukan, untuk menyikapi kemungkinan adanya menara yang berdiri tanpa izin alias Bodong. Selain itu juga melakukan penataan tower di Badung.
Baca juga: Edarkan Sabu di Badung, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Penjara
"Ini kami laksanakan berdasarkan instruksi pimpinan. Pendataan sudah kami giatkan mulai pekan ini," ujar Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Rabu 1 Maret 2023
Birokrat asal Denpasar itu mengaku, Instruksi tersebut pada umumnya guna menindaklanjuti keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin.
Sekaligus juga menyikapi putusnya perjanjian kerja sama antara dua penyedia menara telekomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
Baca juga: Bupati Badung Giri Prasta Gelontorkan Hibah Rp 45.2 M, Komit Selesaikan Pembangunan Pura Punduk Dawa
"Dalam hal ini, tentu kita laksanakan SOP sebagaimana mestinya. Yakni dimulai dari langkah pendataan terlebih dahulu, termasuk mengenai titik koordinat dan ketinggiannya," ucapnya.
Data yang diperoleh, kata Suryanegara nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT) serta Bagian Aset. Diperkirakan, proses tersebut akan memakan waktu hingga dua atau tiga pekan ke depan.
Baca juga: Edarkan Sabu di Badung, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Penjara
"Jadi bisa dibilang, rangkaiannya ini cukup panjang," bebernya.
Diakui setelah terkonfirmasi adanya tower-tower yang berdiri secara tidak berizin, maka baru akan dilanjutkan dengan langkah eksekusi. Itupun harus didasari adanya keputusan bupati.
"Nanti dalam putusan bupati itu nantinya berisi memerintahkan kami di Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku saat ini masih melakukan pendataan di wilayah Badung Selatan dan akan terus berlanjut hingga semua wilayah kabupaten Badung. (*)
Berita lainnya di Berita Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.