Berita Bali

Terkendala Anggaran, Penataan Kawasan Kumuh di Bali Hanya Bisa Dilakukan Bertahap

kini pemerintah belum bisa menangani semua kawasan kumuh di Bali karena terkendala anggaran.

Istimewa
Surat Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor.188.45/932/HK 2020 terdapat 10 lokasi kumuh di Kota Denpasar - Terkendala Anggaran, Penataan Kawasan Kumuh di Bali Hanya Bisa Dilakukan Bertahap 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wajah Kota Denpasar belum bisa terbebas dari kawasan kumuh.

Kendati jumlahnya yang telah berkurang dari 50,52 hektare menjadi 45,7 hektare, tetap saja kawasan kumuh ini menjadi catatan untuk perbaikan ke depannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha menerangkan, kini pemerintah belum bisa menangani semua kawasan kumuh karena terkendala anggaran.

Ia mengungkapkan pengentasan hanya bisa dilakukan secara bertahap dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Baca juga: Tak Hanya Desa Diberikan BKK, Kelurahan di Badung Bali Dirancang Dapat Dana Rp 10 Miliar

“Penanganan dilakukan sesuai masing-masing kewenangan, yakni luas kurang dari 10 hektare menjadi kabupaten/kota; luas 10-15 hektare kewenangan Provinsi, sedangkan luas di atas 15 hektare kewenangan pusat,” jelasnya, Jumat 3 Maret 2023.

Untuk penanganan dari Pemerintah Pusat, dilakukan melalui program Kotaku dan Penanganan Kawasan Kumuh Terintegrasi.

Sementara Provinsi berdasarkan proposal yang diajukan Kabupaten/Kota.

Jika kawasan yang diajukan berada pada kawasan kumuh dan merupakan kewenangan Provinsi dapat ditangani.

“Namun jika kawasan tersebut kewenangan Kabupaten/Kota dapat diusulkan melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus),” imbuhnya.

Pelaksanaan tersebut dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang nominalnya memungkinkan untuk digunakan.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor.188.45/932/HK 2020 terdapat 10 lokasi kumuh di Kota Denpasar, Bali. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved