Berita Denpasar

Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Dituntut 14 Tahun Penjara

Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Dituntut 14 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Andi Prayitno saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Andi Prayitno (40) dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Andi dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. 

"Terdakwa Andi Prayitno dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.

Pipit mengatakan, oleh JPU Putu Gede Juliarsana, terdakwa Andi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Andi ditangkap di lobi hotel yang terletak di Kuta, Badung, Jumat, 25 Nopember 2022.

Andi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. 

Terdakwa sendiri terjun sebagai pengedar ketika dihubungi oleh Heri (buron). Heri menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir narkoba dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu lokasi tempelan.

Tidak hanya upah, terdakwa dijanjikan bisa mengkonsumsi narkoba secara gratis.

Terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu.

Berselang beberapa hari, Heri mengirimkan barang-barang seperti ponsel, timbangan elektrik, dan lainnya untuk memudahkan pekerjaan terdakwa.

Disusul dengan memberikan terdakwa sabu dan ekstasi untuk ditempel di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Heri. 

Pekerjaan pertama sukses dijalani oleh terdakwa.

Pada hari berikutnya terdakwa kembali diperintah oleh Heri mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel di Kuta.

Terdakwa pun berhasil mengambil narkoba tersebut. 

Namun setiba di lobi hotel, terdakwa langsung dibekuk petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan pada diri terdakwa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved