Pemilu 2024
KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Tetap Jalan, Peraturan Tentang Tahapan & Jadwal Pemilu Tak Objek Gugatan
KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Tetap Jalan, Peraturan Tentang Tahapan & Jadwal Pemilu Tak Objek Gugatan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan.
Kepastian ini muncul setelah pihaknya melihat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu tidak masuk dalam objek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui saat berkunjung ke Buleleng, Selasa (7/3) mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakrata Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Salinan putusan tersebut sudah dikaji oleh pihaknya.
Dalam hukum acara, kesempatan untuk upaya banding dapat dilakukan pihaknya dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, atau sejak Kamis (2/3) kemarin.
Untuk itu Hasyim pun memastikan dalam pekan ini pihaknya akan melakukan upaya banding.
Dimana memori banding sebut dia sudah disiapkan, dan tinggal mematangkan materinya.
Ditambahkan Hasyim dalam amar putusan PN Jakarta Pusat, khususnya point ke lima yang berbunyi memerintahkan untuk mengulang tahapan Pemilu dalam jangka waktu tertentu, terkesan memerintahkan untuk menunda Pemilu.
Sementara setelah dikaji, pihaknya menilai dasar hukum tahapan Pemilu dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu tidak menjadi objek gugatan di PN Jakarta Pusat.
"Peraturan KPU tersebut masih berlaku, jadi dengan begitu kami nyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap jalan terus," terangnya.
Untuk menunjukan Pemilu 2024 tetap berjalan, Hasyim menyebut pihaknya saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri hingga Selasa (14/3) mendatang.
Selain itu proses rekrutment pengurus KPU di 20 provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Indonesia juga saat ini masih berlangsung.
"Tim seleksinya sudah ada, dan sudah dilakukan tes tertulis. Jadi ini menunjukan Pemilu tetap berjalan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.