Berita Bali
Penyedia Rental Motor di Kuta Lega Setelah Polisi Keluarkan Imbauan Wajib dan Tertulis
Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM- Adanya imbauan wajib yang dikeluarkan Polresta Denpasar, membuat para penyewa rental dapat bernafas lega.
Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa.
Seperti pendapat salah satu pemilik rental motol, di daerah Kartika Plaza Kuta, bernama Adi Kribo (30) saat ditemui Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023.
Baca juga: Imbauan Polisi Pada Pemilik Rental Motor di Bali, Begitu Juga Pengendara Agar Taat Tata Tertib
Baca juga: Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA yang Mengganggu Ketertiban, Jika Meresahkan Lapor ke Nomor Ini

“Imbauan itu udah sangat bagus, top banget. Kami jadi bisa bersikap lebih tegas kepada para penyewa,” ungkapnya.
Walau menurut Adi, beberapa hal diimbauan tersebut memang sudah diterapkannya sejak lama kepada para penyewa.
“Sudah sejak awal sih, saya dan kayaknya semua temen-temen pemilik rental terapkan itu. Tapi dengan adanya imbauan langsung, kami jadi merasa lebih jelas saja,” tambahnya.
Menurut Adi, beberapa fenomena pelanggaran yang dilakukan penyewa khusunya WNA tersebut harusnya tak terjadi.
“Kalau dari kami selalu gunakan pelat yang sesuai, saya berani jamin itu. Fasilitas juga kami berikan helm 2 buah dan jas hujan. Beserta surat-surat dalam bentuk foto copy.
Kami juga tawarkan phone holder kepada penyewa, yang mungkin butuh melihat handphone saat gunakan maps. Jadi harusnya tidak ada pelanggaran,” paparnya.

Namun saat disinggung mengenai adanya penggunaan pelat kendaraan dengan nama-nama penyewa, Adi mengaku jarang menemukannya.
“Setau saya jarang kalau di daerah Kuta ada yang seperti itu. Tapi kami dari penyedia jasa gak pernah menyediakan pelat kendaraan seperti itu.
Bisa jadi itu ulah para penyewa yang memesan di pembuat pelat, karena mungkin mereka kira di sini sama seperti di negaranya,” ungkap Adi.
Adi juga menerangkan, walaupun sudah ada imbauan yang dapat membuat para penyedia jasa bernafas lega, ada pula beberapa hal yang masih menjadi kendala.
“Kalau si penyewa ditilang, apalagi tilang itu elektronik. Kami jadi harus tetap menanggung biayanya.
Soalnya surat tilang itu biasanya datang beberapa hati setelah melakukan pelanggaran.
HILANG Rp244 Miliar Bagi Denpasar, Dana Transfer dari Pusat ke Gianyar Terpangkas Rp185 Miliar |
![]() |
---|
Bandara Ngurah Rai Bali Dukung Penerapan Layanan Digital Sistem All Indonesia |
![]() |
---|
Khawatir Kontaminasi Cesium-137, Dinas Kelautan Pastikan Udang di Bali Masih Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
18 Gubernur Protes Anggaran TKD Dipotong Pusat, Gubernur Bali Koster Ungkap Aspirasinya Sama |
![]() |
---|
PROTES 18 Gubernur Ihwal Anggaran TKD Dipotong Pusat! Koster Ungkap Aspirasinya Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.