Berita Bali

Penyedia Rental Motor di Kuta Lega Setelah Polisi Keluarkan Imbauan Wajib dan Tertulis

Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Adi Kribo - Adanya imbauan wajib yang dikeluarkan Polresta Denpasar, membuat para penyewa rental dapat bernafas lega. Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa. Seperti pendapat salah satu pemilik rental motol, di daerah Kartika Plaza Kuta, bernama Adi Kribo (30) saat ditemui Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM- Adanya imbauan wajib yang dikeluarkan Polresta Denpasar, membuat para penyewa rental dapat bernafas lega.

Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa.

Seperti pendapat salah satu pemilik rental motol, di daerah Kartika Plaza Kuta, bernama Adi Kribo (30) saat ditemui Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023.

Baca juga: Imbauan Polisi Pada Pemilik Rental Motor di Bali, Begitu Juga Pengendara Agar Taat Tata Tertib

Baca juga: Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA yang Mengganggu Ketertiban, Jika Meresahkan Lapor ke Nomor Ini

Adi Kribo - Adanya imbauan wajib yang dikeluarkan Polresta Denpasar, membuat para penyewa rental dapat bernafas lega.

Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa.

Seperti pendapat salah satu pemilik rental motol, di daerah Kartika Plaza Kuta, bernama Adi Kribo (30) saat ditemui Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023.
Adi Kribo - Adanya imbauan wajib yang dikeluarkan Polresta Denpasar, membuat para penyewa rental dapat bernafas lega. Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa. Seperti pendapat salah satu pemilik rental motol, di daerah Kartika Plaza Kuta, bernama Adi Kribo (30) saat ditemui Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023. (Honey/Tribun Bali)

“Imbauan itu udah sangat bagus, top banget. Kami jadi bisa bersikap lebih tegas kepada para penyewa,” ungkapnya.

Walau menurut Adi, beberapa hal diimbauan tersebut memang sudah diterapkannya sejak lama kepada para penyewa.

“Sudah sejak awal sih, saya dan kayaknya semua temen-temen pemilik rental terapkan itu. Tapi dengan adanya imbauan langsung, kami jadi merasa lebih jelas saja,” tambahnya.

Menurut Adi, beberapa fenomena pelanggaran yang dilakukan penyewa khusunya WNA tersebut harusnya tak terjadi.

“Kalau dari kami selalu gunakan pelat yang sesuai, saya berani jamin itu. Fasilitas juga kami berikan helm 2 buah dan jas hujan. Beserta surat-surat dalam bentuk foto copy.

Kami juga tawarkan phone holder kepada penyewa, yang mungkin butuh melihat handphone saat gunakan maps. Jadi harusnya tidak ada pelanggaran,” paparnya.

Adi Kribo - Adanya imbauan wajib yang dikeluarkan Polresta Denpasar, membuat para penyewa rental dapat bernafas lega.

Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa.

Seperti pendapat salah satu pemilik rental motol, di daerah Kartika Plaza Kuta, bernama Adi Kribo (30) saat ditemui Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023.
Adi Kribo - Adanya imbauan wajib yang dikeluarkan Polresta Denpasar, membuat para penyewa rental dapat bernafas lega. Hal tersebut didasari imbauan yang membuat para pemilik usaha rental bisa adanya ketegasan sikap, yang dapat mereka tetapkan kepada para penyewa. Seperti pendapat salah satu pemilik rental motol, di daerah Kartika Plaza Kuta, bernama Adi Kribo (30) saat ditemui Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023. (Honey/Tribun Bali)

Namun saat disinggung mengenai adanya penggunaan pelat kendaraan dengan nama-nama penyewa, Adi mengaku jarang menemukannya.

“Setau saya jarang kalau di daerah Kuta ada yang seperti itu. Tapi kami dari penyedia jasa gak pernah menyediakan pelat kendaraan seperti itu.

Bisa jadi itu ulah para penyewa yang memesan di pembuat pelat, karena mungkin mereka kira di sini sama seperti di negaranya,” ungkap Adi.

Adi juga menerangkan, walaupun sudah ada imbauan yang dapat membuat para penyedia jasa bernafas lega, ada pula beberapa hal yang masih menjadi kendala.

“Kalau si penyewa ditilang, apalagi tilang itu elektronik. Kami jadi harus tetap menanggung biayanya.

Soalnya surat tilang itu biasanya datang beberapa hati setelah melakukan pelanggaran.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved