Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

KPU Denpasar Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Kode Etik Guna Hindari Konflik Kepentingan

Sibro Mulissy, Komisioner KPU Denpasar Divisi Hukum dan Pengawasan, mengingatkan para penyelenggara Pemilu untuk menjaga kode etik.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Foto bersama antara KPU Denpasar, PPK, dan undangan usai sosialisasi penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sibro Mulissy, Komisioner KPU Denpasar Divisi Hukum dan Pengawasan, mengingatkan para penyelenggara Pemilu untuk menjaga kode etik.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui Tribun Bali, usai acara sosialisasi penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU Denpasar pada Rabu 8 Maret 2023.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut, dihadiri para Komisioner KPU Denpasar, perwakilan Kesbangpol Kota Denpasar, Staf Sekretariat KPU Denpasar, serta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Dalam kesempatan tersebut, Sibro Mulissy mengatakan, kegiatan ini digelar guna mengingatkan para penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menjaga kode etiknya.

Lantaran wajib menjaga kode etik, para penyelenggara Pemilu diminta untuk berhati-hati dalam bergaul.

Hal tersebut ditujukan guna menghindari konflik kepentingan.

Baca juga: Cerita Ni Putu Rista, Bocah Asal Besakih yang Sempat Viral Karena Pahami Berbagai Bahasa Asing

Baca juga: Pemkot Denpasar Beri Dana BKK Rp 9,2 M untuk Desa Adat, Banjar Adat, dan Sekaa Teruna Tahun 2023

Foto bersama antara KPU Denpasar, PPK, dan undangan usai sosialisasi penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU Denpasar.
Foto bersama antara KPU Denpasar, PPK, dan undangan usai sosialisasi penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU Denpasar. (Istimewa)

“Sehingga mereka lebih berhati-hati. Mereka (penyelenggara Pemilu) harus memahami rule dan regulasinya berkaitan sejauh mana mereka harus bergaul,” ungkap Sibro kepada Tribun Bali.

Sibro menjelaskan, sejumlah hal yang tidak diperbolehkan seperti misalnya bertemu empat mata antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat dan bahkan bisa berujung pada permasalahan kode etik.

Namun, jika pertemuan itu dilakukan tanpa disengaja dalam suatu acara, maka hal tersebut dapat dimaklumi.

“Boleh bergaul. Dengan siapapun boleh. Ketika sudah tau itu adalah politisi, maka kita (penyelenggara Pemilu) jangan bertemu dengan mereka hanya empat mata.

Tetapi kalau dia ada orang kematian, ya nggak ada masalah. Itu kan ruang terbuka. Kita juga tidak bisa menghindar dalam proses silaturahmi tersebut,” jelas Sibro Mulissy.

Selain itu, Sibro Mulissy juga menyoroti soal pengadaan maupun penyelenggaraan acara oleh penyelenggara Pemilu.

Seperti misalnya penyelenggaraan acara di suatu tempat tertentu secara terus menerus.

“Jangan sampai nanti ada pengadaan, misalnya hotel, kenapa pakai hotel itu saja. Padahal kan hotel banyak. Itu yg kita cegah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved