KUR BRI 2023

PENTING! Ingin Pengajuan KUR BRI 2023 Diterima, Pelaku UMKM Wajib Miliki Nomor Induk Berusaha NIB

Salah satu dokumen yang wajib dan penting sekali dimiliki oleh para pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Editor: Mei Yuniken
Website Resmi BRI
PENTING! Ingin Pengajuan KUR BRI 2023 Diterima, Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB 

Ketiganya memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda.

Adapun kriteria untuk mendapatkan KUR BRI 2023, khususnya KUR Mikro dan KUR Kecil adalah sebagai berikut:

Baca juga: Update KUR BRI 2023: Hari Keempat Dibuka, Simak Persyaratan Terbaru menurut Kemenko Perekonomian

Baca juga: KUR BRI pada Sektor Perikanan di Tahun 2022 Capai Kesuksesan, Rp 7,2 Triliun Berhasil Disalurkan

1). KUR Mikro

Pinjaman Rp10 - Rp50 juta

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

- Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

2). KUR Kecil

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved