Berita Karangasem
Tunggak Pelanggan Air Bersih Tirta Tohlangkir Capai Rp 2,1 Milliar Lebih
Sedangkan jumlah pelanggan yang menunggak air diperkirakan mencapai 7.293 pelanggan, dari semua kelompok pelanggan.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tunggakan pelanggan air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Tohlangkir Karangasem, mencapai angka 2.191.431.325 hingga Februari 2023.
Sedangkan jumlah pelanggan yang menunggak air diperkirakan mencapai 7.293 pelanggan, dari semua kelompok pelanggan.
Dirut Perumda Tirta Tohlangkir, Komang Haryadi Parwata, mengatakan pelanggan air bersih yang nunggak variatif.
Baca juga: Kondisi Lapangan Tenis Kubu Bangli Memprihatinkan
Baca juga: Entaskan Kota Tanpa Kumuh Wawali Arya Wibawa Harapkan Pola Pembangunan Partisipatif

Ada pelanggan menunggak 1 - 6 bulan.
Dan yang paling parah yakni pelanggan menunggak 24 bulan.
Tunggakan terus alami peningkatan setiap tahun.
Tahun 2023 banyak pelanggan yang menunggak.
"Tunggakannya yakni 2.191.431.325, sedangkan jumlah pelanggan yang nunggak sekitar 7.293.
Pelanggan air yang menunggak tersebar di delapan Kecamatan.
Ada dari Kubu, Manggis, Abang, Karangasem, Bebandem, Sidemen, Selat, dan Kec. Rendang,"jelas Parwata.
Menurutnya, ada beberapa penyebab pelanggan menungak pembayaran air bersih.
Satu diantaranya minim kesadaran pelanggan membayar air bersih, karena tidak punya uang, serta ada pelanggan yang beralasan lantaran volume air yang mengalir kecil dan memilih untuk nunggak pembayaran air perbulanya.
"Pelanggan yang menunggak alasannya variatif. Ada yang bilang belum mempunyai uang, dan ada bilang volume air kecil. Penunggak tersebar di delapan Kecamatan di Karangasem," tambahnya.
Petugas melakukan pendekatan kekeluargaan ke pelanggan yang belum bisa membayar.
Dengan harapan pelanggan segera meresponnya.
Seandainya bersangkutan tidak mengubris, terpaksa petugas menyegel.
Segelan akan dibuka jika sudah dibayar."Kita tetap lakukan pendekatan baik," imbuhnya.
Untuk diketahui, tarif air bersih alami kenaikan per Februari 2023, untuk penggunaan bulan Januari 2023.
Kenaikanya meliputi beban berlangganan, naik dari 10.500 menjadi 19.000.
Sedangkan penggunaan air bersih naik dari 1.500 jadi 2.800 per kibik.
Artinya ada kenaikan sebesar 1.300 per kibiknya.
Kenaikan tarif air bersih Perumda Tirta Tohlangkir sesuai hasil kajian.
Dasar adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) terkait perhitungan, penetapan tarif air serta peraturan gubernur (pergub) terkait besaran tarif air bersih kabupaten / kota di Provinsi Bali.
Ditambah lagi peraturan pemerintah.
Ditambahkan, harga air di Karangasem pasca kenaikan masih berada di batas bawah.
Sesuai Pergub Bali tentang besaran tarif batas bawah serta atas air di kabupaten / kota di Provinsi Bali, tarif batas bawah 3.700 dan tarif batas atas 10.221 per kibik.
Sedangkan harga air di Karangasem 2.800 per kibik.
Selain itu, temuan BPKP selama 2 tahun dari 2020 sampai 2022 Perumda Tirta Tohlangkir dianggap belum Full Cost Recovery (FCR).
Mengingat tarif air yang jadi acuan sebelumnya belum bisa digunakan untuk pemulihan biaya penuh, dan lainnya."Kenaikan tarif sudah sesuai dengan kajian petugas,"ungkapnya.
Selain itu, kenaikan tarif ini dilakukan karena harga BBM jenis solar mengalami peningkatan, dari 5.150 per liter jadi 6.800 per liter.
Kata Haryadi, kenaikan tarif listrik juga menjadi penyebab kenaikan tarif air.
"Pembelian air di Telaga Waja yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Bali juga naik per kibiknya,"tambah Haryadi. (*)
Mutasi di Pemkab Karangasem, Ipar Bupati Tak Masuk Hitungan, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik |
![]() |
---|
AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.