Berita Bali
Masyarakat Resah, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Masyarakat Bali mulai resah, Kanwil Kemenkumham Bali deportasi WNA yang overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tindak tegas pada pelanggaran yang dilakukan para WNA di Bali terus dilakukan.
Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, yang kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.
Dijelaskan pada pers rilis yang digelar Minggu, 12 Maret 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA.
Yang mana diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.
5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda.
“Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
Baca juga: Viral Rombongan Bule Tak Mau Bayar Tiket Saat Masuk ke Pura Lempuyang Bali
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.
Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Gubernur Bali, Wayan Koster yang saat itu hadir langsung ditengah-tengah media, juga mengatakan bahwa memang seharusnya perlu dilakukan Tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia” ucap Wayan Koster.
Gubernur Bali juga berharap Turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.
“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM” tegas Koster.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi” terang Anggiat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.