Berita Bali

WNA Miliki KTP Ternyata Bayar Calo Sampai Belasan Juta, Penyelidikan Dilanjutkan, Ini Kata Polda

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, bahwa terdapat 2 WNA bernama Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ist
Ilustrasi KTP - Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, bahwa terdapat 2 WNA bernama Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah. Keduanya diketahui mendapat KTP ilegal tersebut, dari kedua calo yang berbeda. 

TRIBUN-BALI.COM-DENPASAR, Desas desus WNA memiliki KTP Bali sedikit demi sedikit terungkap.

Kabarnya 2 orang WNA tersebut membayar calo belasan hingga puluhan juta, demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya.

Dikonfirmasi Tribun Bali Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkannya.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, bahwa terdapat 2 WNA bernama Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah.

Keduanya diketahui mendapat KTP ilegal tersebut, dari kedua calo yang berbeda.

Baca juga: Tak Ingin Berpolitik Praktis, Suradnyana Dorong Istri Maju DPR RI pada Pemilu 2024

Baca juga: Bupati Bangli Buka Pesta Siaga Bisa, Pramuka Kwartir Ranting Bangli Tahun 2023

ilustrasi KTP - Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, bahwa terdapat 2 WNA bernama Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah.

Keduanya diketahui mendapat KTP ilegal tersebut, dari kedua calo yang berbeda.
ilustrasi KTP - Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, bahwa terdapat 2 WNA bernama Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah. Keduanya diketahui mendapat KTP ilegal tersebut, dari kedua calo yang berbeda. (Istimewa)

 

Rodion Krynin, dikatakannya datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama ke Bali.

“Tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan visa Tinggal Kunjungan B.2 11,” jelasnya pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Yang mana visa tersebut hanya berlaku hingga 5 Desember 2022, sehingga ia terhitung telah melanggar kebijakan, dengan over stay selama 60 hari.

Ia ternyata tidak tinggal sendiri, selama di Bali Rodion tinggal bersama Istri dan anaknya.

Mengejutkannya ia membuat KTP dengan nama lain yakni Alexandre Nur Rudi, yang ia dapat dari seorang bernama PUJI.

“KTP dibuat sekitar bulan Oktober 2022, dengan membayar PUJI sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan,”ungkapnya.

Tak sampai disitu ia juga dikatakan mencicil sebanyak 2 kali.

Yang mana 2 minggu setelah melakukan pelunasan, ia pun pergi ke Dukcapil Badung bersama PUJI untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina.

WNA yang diketahui di Bali sehari-harinya hanya berolahraga dan dikirimkan kebutuhan hidup oleh keluarganya di Ukaraina ini pun, akhirnya mendapat KTP hingga berkas penting tersebut pada 26 November 2022.

 

“Terlapor bertemu PUJI di warung dan menyerahkan KK, Akte Kelahiran dan KTP,” tambahnya.

 

Sedangkan WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Nasir dikatakan datang pertama kali ke Indonesia tahun 2015.

 

“Datang ke Bali dengan visa Kunjungan 14 hari, sudah 5 kali ke Indonesia, terakhir tanggal 29 Desember 2022 dengan visa Kunjungan Sosial Budaya berlaku sampai 26 Februari 2023,” papar Satake.

Ia bertujuan ke Bali untuk belajar arsitektur, mencari peluang berinvestasi di Indonesia.

Tak hanya itu ia juga dikatakan berencana menanam modal di Pererenan, Jimbaran hingga Lombok.

“Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tetapi belum membelinya.

Berencana membuka restoran di Legian dan kos-kosan di Jimbaran,” tambahnya.

WNA tersebut pun mencoba mencari informasi, mengenai pembuatan KTP ilegal tersebut di internet.

“Yang bersangkutan menemukan agen bernama WAYAN yang mengarahkan untuk mendapat KTP dengan harga Rp 15 juta,” jelasnya.

Dengan Rp 15 juta tersebut Muhammad mendapat berkas lengkap meliputi KTP, KK dan NPWP.

Namun ia menawar harga tersebut jadi sebesar Rp 8 juta untuk KK dan KTP.

Berkas-berkas tersebut pun dibuat dengan bukan nama Muhammad.

“Berkas tersebut dibuatkan oleh WAYAN dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar,” pungkasnya. 

Ia ingin memiliki berkas tersebut, dengan tujuan mempermudah dalam membuka rekening bank dan mempermudah pula transaksi, jika dibandingkan dengan memiliki rekening internasional.

Tak butuh waktu lama hanya dengan menunggu selama seminggu, dokumen tersebut sudah dapat diterbitkan yang tentu saja dibantu oleh calo bernama WAYAN tersebut.

Hingga kini Polda Bali terus melakukan penyelidikan dan juga memeriksa saksi-saksi.

“Polda bali dlm hal ini Ditreskrimum Polda Bali sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya. 

Namun ketika dimintai keterangan, lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang telah di periksa, Satake masih belum bisa membeberkan hal tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved