Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Prof Antara Kaget
Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng kaget usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Mandiri Unud.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng kaget usai ditetapkan tersangka.
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Diketahui dalam perkara ini Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Dr Made Jayantara selaku penasihat hukum tersangka.
Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara.
Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP.
Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.
Baca juga: Penetapan Rektor Unud sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Ajukan Pencekalan
Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.
"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat.
"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.
"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari khas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Agus Sujoko sebagai penasihat hukum Prof Antara. "Kami hormati penetapan tersangka ini, walaupun beliau diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka. Tapi tiba-tiba hari ini ditetapkan tersangka," ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, Agus Sujoko mengatakan, tim hukum akan mempelajari terkait sangkaan yang disangkakan penyidik kepada Prof Antara.
"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," tutupnya. CAN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.