Berita Bali

Gubernur Bali Wayan Koster Larang WNA Sewa Motor, Polda Bali : Lebih Aman tapi Perlu Regulasi

Soal Gubernur Bali Wayan Koster yang larang WNA sewa motor, Polda Bali : lebih aman tapi perlu regulasi.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto tanggapi instruksi Gubernur Bali I Wayan Koster soal pelarangan WNA sewa kendaraan bermotor. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali tanggapi instruksi Gubernur Bali I Wayan Koster soal pelarangan WNA (Warga Negara Asing) menyewa kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui awak media di Mapolda Bali pada Senin 13 Maret 2023.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto memandang, instruksi Gubernur Bali tersebut merupakan hal positif.

Pelarangan WNA untuk menyewa kendaraan bermotor dinilai dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Masyarakat Bali dihebohkan dengan ulah para WNA yang kerap ugal-ugalan saat berkendara di sejumlah ruas jalan di Bali.

“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada awak media.

Kendati disebut lebih aman, Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu mengatakan, instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi.

Selain itu, diperlukan pula koordinasi dengan para pihak terkait guna sinkronisasi instruksi tersebut.

Pasalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan.

Baca juga: WNA Suriah dan Ukraina Belum Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan KTP Bali, Polisi Tunggu 1 Alat Bukti

Seperti misalnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.

“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”

“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Bahkan, para WNA dapat mengurus Surat Izin Mengemudi dengan membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Visa.

“Orang asing kan boleh membuat SIM nasional dengan persyaratan KITAS atau Visa,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan agar para WNA tidak diperbolehkan memakai kendaraan sendiri saat berwisata di Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved