WNA Punya KTP Bali

WNA Suriah dan Ukraina Belum Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan KTP Bali, Polisi Tunggu 1 Alat Bukti

WNA Suriah dan Ukraina belum ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kepemilikan KTP Bali, polisi masih menunggu 1 alat bukti.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto ungkap pihak kepolisian masih mentunggu 1 alat bukti agar dapat tetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka kasus KTP ilegal. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA (Warga Negara Asing) asal Suriah dan Ukraina yang terjerat kasus kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ilegal di Bali belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui awak media pada Senin 13 Maret 2023.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu satu alat bukti tambahan.

Hal tersebut diperlukan guna melengkapi syarat agar kedua WNA yang masing-masing bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum tersangka. Kemarin kita gelar (gelar perkara) tinggal nunggu itu (1 alat bukti),” jelas Kabid Humas Polda Bali pada Senin 13 Maret 2023.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, penanganan kasus kepemilikan KTP Bali oleh dua WNA asal Suriah dan Ukraina itu ditangani oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Aparat Kepolisian disebut menangani soal WNA dan sisanya ditangani oleh Kejaksaan.

“Nanti ada dua yang nangani ini. Polisi dan Kejaksaan. Polisi yang nangani masalah Warga Negara Asing,” jelasnya.

Disinggung soal tindak pidana yang dilakukan, Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menuturkan, kedua WNA tersebut telah melakukan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Usai Ditelusuri, Alamat KTP WNA Suriah di Denpasar Hanya Lahan Kosong

Dokumen yang dipalsukan berupa KTP itu nantinya disebut akan digunakan untuk keperluan perbankan.

“Intinya terkait dengan pembuatan KTP itu. Pemalsuan dokumen. Menggunakan dokumen palsu untuk aktivitas perbankan itu,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kini, kedua WNA tersebut masih ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi.

Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, nama yang tercantum antara passport dan KTP tersebut tak sesuai.

Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah itu memiliki KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved