Berita Bali
Gubernur Bali Wayan Koster Larang WNA Sewa Motor, Polda Bali : Lebih Aman tapi Perlu Regulasi
Soal Gubernur Bali Wayan Koster yang larang WNA sewa motor, Polda Bali : lebih aman tapi perlu regulasi.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali tanggapi instruksi Gubernur Bali I Wayan Koster soal pelarangan WNA (Warga Negara Asing) menyewa kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui awak media di Mapolda Bali pada Senin 13 Maret 2023.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto memandang, instruksi Gubernur Bali tersebut merupakan hal positif.
Pelarangan WNA untuk menyewa kendaraan bermotor dinilai dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Masyarakat Bali dihebohkan dengan ulah para WNA yang kerap ugal-ugalan saat berkendara di sejumlah ruas jalan di Bali.
“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada awak media.
Kendati disebut lebih aman, Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu mengatakan, instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi.
Selain itu, diperlukan pula koordinasi dengan para pihak terkait guna sinkronisasi instruksi tersebut.
Pasalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan.
Baca juga: WNA Suriah dan Ukraina Belum Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan KTP Bali, Polisi Tunggu 1 Alat Bukti
Seperti misalnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.
“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Bahkan, para WNA dapat mengurus Surat Izin Mengemudi dengan membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Visa.
“Orang asing kan boleh membuat SIM nasional dengan persyaratan KITAS atau Visa,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan agar para WNA tidak diperbolehkan memakai kendaraan sendiri saat berwisata di Bali.
Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada Minggu 12 Maret 2023.
Ia mengatakan, para wisatawan diharuskan berpergian menggunakan kendaraan travel.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” ungkapnya kepada awak media.
Hal tersebut dilakukan lantaran ia memandang, saat ini banyak ditemukan para wisatawan yang berkendara secara ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” jelas Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Minggu 12 Maret 2023.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.