Berita Bali

Viral WNA Italia Mengajar Tari Bali Dengan Sukarela, Inteldakim Sebut Belum Ada Pelanggaran

Berdasarkan keterangan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap bule tersebut pada Minggu, 12 Maret 2023.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai. 

TRIBUN-BALI.COM-DENPASAR, Viral seorang WNA Italia bersinisial SVC, setelah mengunggah video tarian Bali.

Tak hanya itu, ia juga mengajak netizen bergabung dan menawarkan workshop serta mengajar seni budaya ( tarian Bali ).

Dan meditasi/spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.

Berdasarkan keterangan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap bule tersebut pada Minggu, 12 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Gede Tusan Hamburkan Uang Curian di Kafe, 5 Kali Masuk Penjara, Maling Emas Senilai Rp 108 Juta

Baca juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu di Seputaran Badung Diadili, Eko Cs Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Penampilan tari Bali di Big Garden Corner, Jumat (7/6/2019)
Ilustrasi - Penampilan tari Bali di Big Garden Corner, Jumat (7/6/2019) (Tribun Bali/Meika Pestaria Tumanggor)

Namun ia menuturkan, bahwa belum terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh SVC.

“Sementara masih belum kami temukan pelanggaran, namunkan ini viral ya, kita harus bijaksana juga.

Dalam arti kita dalami dulu, apa sih yang menjadi viral ini dan dianggap salah,” ucapnya. 

SVC merupakan seorang WNA yang diketahui lulusan D1 Seni Tari di ISI Jogja, yang mana ingin melanjutkan S2 ke Brasil.

Ia diketahui melakukan praktek mengajar seni itu tanpa meminta bayaran.

“Keseharianya dia mengajar menari saja, tapi dia melakukanya dengan sukarela. Ia melakukan hal tersebut di alam terbuka, seperti di tepi pantai dan tidak menyewa tempat,” paparnya.

SVC juga diketahui tidak memiliki pekerjaan selama di Bali, diketahui sebanyak 3 orang WNA yang telah mengikuti kelasnya tersebut.

Iqbal menambahkan bahwa SVC menggunakan izin tinggal kitas atau izin tinggal sementara, yang belum adanya pelanggaran akan hal itu.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai. (Honey/Tribun Bali)

“Belum ada pelanggaran izin tinggal, karena kan salah satu sisi budayawan Bali ngotot ini gimana-gimana, tapikan di satu sisi kita liat dari izin tinggalnya,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia mengatakan akan lanjut mengonfirmasi hal ini, mengingat SVC masih memiliki izin tinggal legal yang berlaku.

“Kitasnya masih berlaku, kayaknya masih lama. Setahunan atau lagi 6 bulan. Nanti kita liat dulu kebijakan kita ini bisa memperpanjangnya apa tidak,” tutupnya.

Pihaknya hingga kini masih akan melakukan pendalaman mengenai pendeportasian SVC tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved