Berita Klungkung
Gede Tusan Hamburkan Uang Curian di Kafe, 5 Kali Masuk Penjara, Maling Emas Senilai Rp 108 Juta
Ia membawa kabur dua cincin emas motif boma, dua cincin emas motif biasa, satu cincin dengan permata giok, satu kalung emas, dan perhiasan berupa bros
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Entah bagaimana cara agar I Gede Tusan (55), kapok melakukan aksi kriminalitas.
Padahal pria asal Desa Sukasada, Buleleng ini, sudah lima kali masuk penjara.
Kini ia ditangkap lagi atas kasus pencurian perhiasan emas senilai ratusan juta di Klungkung.
Pencurian perhiasan tersebut terjadi Senin (6/3/2023).
Gede Tusan membobol rumah di Jalan Kenyeri, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung.
Ia membawa kabur dua cincin emas motif boma, dua cincin emas motif biasa, satu cincin dengan permata giok, satu kalung emas, dan perhiasan berupa bros motif rantai.
Baca juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu di Seputaran Badung Diadili, Eko Cs Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Baca juga: Bangun Rumah Panggung Untuk 34 Keluarga Korban Rob Demak, Ini yang Dilakukan Ganjar Pranowo

"Kerugian korban mencapai Rp 108 juta. Total seluruh perhiasan emas yang hilang kurang lebih 120 gram," ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Selasa (14/3).
Gede Tusan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mengwi, Kabupaten Badung. Dari hasil interogasi, Tusan mengaku melakukan pencurian di wilayah Klungkung, di sebuah rumah di Jalan Kenyeri. Ia sudah menjual perhiasan itu senilai Rp 75 juta.
"Atas informasi tanggapan itu, kami langsung koordinasi dengan Polsek Mengwi. Dengan uang hasil penjualan emas curian itu, pelaku membeli sepeda motor senilai Rp 25 juta," ungkap Sadiarta.
Sisanya pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam atau kafe ramang. Tusan adalah residivis kasus pencurian yang sudah lima kali ditangkap polisi.
"Meskipun ditangkap di Mengwi, kami tetap melakukan pemberkasan untuk tempat kejadian perkara di Klungkung. Untuk selanjutnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata Sadiarta.
Selama Operasi Sikat Agung yang yang dilaksanakan sejak 23 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023, Polres Klungkung berhasil mengungkap enam pelaku kejahatan pencurian. Dalam operasi ini, polisi mengintai pelaku kejahatan seperti pencurian.
"Berdasarkan data 2022 lalu, kasus pencurian di Klungkung perlu mendapatkan perhatian khusus. Memang fokus memberantas tindak pidana pencurian seperti curanmor atau pencurian dengan pemberatan," ungkap Sadiarta.
Polisi juga menangkap residivis bernama I Komang Arimbawa (42). Warga Tabanan ini ditangkap di Jembrana. Ia mencuri sepeda motor di 15 lokasi di Klungkung. "Dalam penangkapan ini, berkolaborasi dengan polres lain," ungkap AKBP Sadiarta.
Arimbawa melakukan pencurian sepeda motor di 15 lokasi tersebut selama tahun 2022. Sepeda motor itu lalu dijual ke beberapa lokasi terpisah di Buleleng. Polres Klungkung baru mengamankan 10 sepeda motor yang sebelumnya telah dijual pelaku.
Truk Tabrakan Beruntun di By Pass Ida Bagus Mantra Klungkung, Pejalan Kaki Luka-Luka |
![]() |
---|
BOCOR Sektor Galian C, Dewan Klungkung Kembali Singgung, Minta Agar PAD Naik Belasan Miliar! |
![]() |
---|
Atlet Paralayang Klungkung Terbang Tinggi, Sabet Juara Umum Porprov Bali XVI |
![]() |
---|
PERIKSA 3 Saksi Dugaan Proyek Fiktif Dispar, Tipikor Polres Klungkung Lakukan Pendalaman Kasus |
![]() |
---|
Kerugian Ditaksir Belasan Juta Rupiah, 4 Ribu Telur Bebek Suda Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.