Kabar Artis

Edarkan Ratusan Pil Narkoba Secara Online, Putra Lilis Karlina Dapat Untung Rp 1 Juta per Hari

Edarkan Ratusan Pil Narkoba Secara Online, Putra Lilis Karlina Dapat Untung Rp 1 Juta per Hari

Kolase Tribunnews
Edarkan Ratusan Pil Narkoba Secara Online, Putra Lilis Karlina Dapat Untung Rp 1 Juta per Hari 


TRIBUN-BALI.COM - Satuan Res Narkoba Polres Purwakarta  meringkus putra pedangdut Lilis Karlina berinisial RD yang masih berusia 15 tahun terkait penyalahgunaan narkoba.

Putra Lilis Karlina itu diduga mengedarkan obat terlarang dan mengonsumsi sabu-sabu.

Motif RD dalam tindakan penyalahgunaan narkoba ini ada dua.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak Lilis Karlina tersebut bersentuhan dengan narkoba.

RD mengonsumsi narkoba untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.

Baca juga: Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi, Irish Bella: Mohon Izin untuk Melanjutkan Hidup dan Urus Anak

Sedangkan motif RD sebagai pengedar obat terlarang untuk memenuhi kehidupan ekonomi.

"Motif dia sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan setelah menggunakan obat-obatan itu," kata AKBP Edwar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).

"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi," sambungnya.

AKBP Edwar kembali menerangkan bahwa RD mendapatkan keuntungan yang tak sedikit dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Baca juga: 7 Fakta Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap di Makassar, Pengacara: Kok Bisa Kawan Seperti Itu

Dalam sehari RD bisa mengantongi uang minimal Rp 700 ribu dan bahkan dapat meraup hingga jutaan rupiah.

"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu," terang Edwar.

"Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta."

"Jadi segitu keuntungan yang diperoleh sehingga ini menjadi motif utama dari anak sebagai pengedar narkotika," paparnya.

RD Terancam 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved