KUR BRI 2023

KUR BRI 2023: Info Terbaru! Pengajuan KUR Mikro BRI Maksimal Rp50 Juta Tidak Perlu Lampirkan NPWP

Tidak ada persyaratan untuk melampirkan dokumen NPWP jika Tribunners mengambil kredit di bawah Rp50 juta.

Editor: Mei Yuniken
Kompasiana
KUR BRI 2023: Info Terbaru! Pengajuan KUR Mikro BRI Maksimal Rp50 Juta Tidak Perlu Lampirkan NPWP 

TRIBUN-BALI.COMKUR BRI 2023: Info Terbaru! Pengajuan KUR Mikro BRI Maksimal Rp50 Juta Tidak Perlu Lampirkan NPWP

Simak informasi terbaru mengenai salah satu program kredit murah pemerintah, KUR BRI 2023.

Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai salah satu persyaratan pengajuan KUR BRI 2023 yang ramai diperbincangkan.

Bahwa disebutkan sebelumnya oleh bank BRI syarat dokumen yang penting dan wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa dokumen wajib lain.

Akan tetapi dalam pelampiran dokumen-dokumen tersebut, ada ketentuannya.

Tidak semua calon debitur KUR BRI sertra merta harus melampirkan dokumen tersebut.

Kecuali untuk dokumen NIB, yang memang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha.

Seperti contohnya adalah untuk dokumen BPJS Ketenagakerjaan harus dimiliki oleh calon debitur yang mengambil kredit KUR Kecil atau kredit pinjaman di atas Rp100 juta.

Sama halnya dengan dokumen NPWP.

Tidak ada persyaratan untuk melampirkan dokumen NPWP jika Tribunners mengambil kredit di bawah Rp50 juta.

Karena NPWP diperuntukkan untuk yang mengakses KUR Kecil atau setidaknya kredit pinjaaman di atas Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bank BRI dalam balasan komentar pada salah satu postingan Instagramnya.

Baca juga: KUR BRI 2023: Pengajuan KUR Kecil BRI Kredit Rp50 Juta - Rp500 Juta, Berapa Suku Bunga Tahun Ini?

Baca juga: KUR BRI 2023: Kredit Rp200 Juta, Tidak Ingin Pengajuan Ditolak? Cek Syarat Penting Berikut Ini!

Pihak BRI menyebutkan bahwa dokumen persyaratan penting yang harus dilampirkan untuk mengajukan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

- KTP elektronik (e-KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved