Berita Bali

Nasabah BPR Lestari Minta Manajemen BPR Lestari Tunjukkan SP3 dari Polda Bali

Nasabah BPR Lestari Minta Manajemen BPR Lestari Tunjukkan SP3 dari Polda Bali

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Hie Khie Sin, salah satu nasabah BPR Lestari. Laporkan Dirut BPR Lestari ke Mabes Polri lantaran diduga lakukan tindak pidana perbankan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasabah BPR Lestari minta manajemen BPR Lestari tunjukkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Polda Bali.

Hal tersebut dilakukan guna menanggapi informasi yang disampaikan Manajemen BPR Lestari bahwa laporan salah satu nasabah BPR Lestari yakni Hie Khie Sin telah dilakukan SP3.

Hal tersebut diungkapkan oleh Matheus Ramses selaku Kuasa Hukum Hie Khie Sin, nasabah BPR Lestari saat ditemui awak media di Denpasar pada Selasa 14 Maret 2023.

Baca juga: WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Banyak Warga Bali yang Miliki usaha Sewa Motor

Ramses menuturkan, adanya penerbitan SP3 Polda Bali yang disampaikan oleh Manajemen BPR Lestari dinilai tidak jelas.

Bahkan, Hie Khie Sin selaku kliennya disebut tak pernah menerima surat atau informasi terkait SP3 tersebut.

Selain itu, Ramses juga mempertanyakan, apakah Dumas dapat diSP3 oleh Polda Bali.

“Klien tidak menerima informasi atau surat atau pemberitahuan terkait berita acara dikeluarkannya SP3 oleh Polda Bali.”

"Yang menjadi pertanyaan kami, apakah Dumas bisa di SP3 oleh Polda Bali," ujar Ramses.

Baca juga: Diduga Rabies, Anjing Liar di Kawasan Puspem Badung Gigit Petugas dan Wartawan

Pria kelahiran Ambon itu membenarkan kliennya membuat pengaduan dalam bentuk Dumas di Polda Bali.

Namun, kliennya hanya sempat dipanggil satu kali oleh Polda Bali.

Seiring waktu, kliennya disebut tak pernah dipanggil kembali oleh Polda Bali terkait Dumas tersebut.

Lantaran tak ada perkembangan, Ramses dan kliennya membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi yakni Mabes Polri.

"Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum membuat laporan ditingkat yang lebih atas yaitu Mabes Polri," ujarnya.

Ramses meminta agar Manajemen BPR Lestari menunjukkan SP3 tersebut.

Selain itu, Ramses menjelaskan, laporan kliennya di Polda Bali terkait Dumas perdata. Sementara itu, laporannya di Mabes Polri terkait tindak pidana.

“Kalau memang BPR Lestari memiliki SP3 terkait Dumas yang dilaporkan oleh kliennya di Polda Bali, maka perlihatkan bukti SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Bali.”

"Laporan di Polda (Bali) terkait Dumas perdata dan di Mabes Polri itu tindak pidana. Jadi jangan salah," pungkas Matheus Ramses, Kuasa Hukum Hie Khie Sin, nasabah BPR Lestari.

Sebelumnya, Hie Khie Sin, salah satu nasabah BPR Lestari Bali melaporkan Dirut BPR Lestari Bali ke Mabes Polri pada 25 Oktober 2022 lalu.

Pribadi Budiono selaku Dirut BPR Lestari Bali dilaporkan ke Mabes Polri lantaran diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Pasalnya, Hie Khie Sin selaku nasabah BPR Lestari menemukan sejumlah kejanggalan ketika mengajukan pinjaman dan proses pengembaliannya.

Sehingga, ia merasa dirugikan miliaran rupiah terkait hal tersebut.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved