WNA Punya KTP Bali

Soal WNA Palsukan KTP Bali, Disdukcapil Badung Koodinasi Ke Pusat dan Lakukan Pemblokiran Data

Soal WNA lakukan pemalsuan KTP Bali, Disdukcapil Badung koodinasi Ke pusat dan lakukan pemblokiran data.

TribunPontianak
Ilustrasi KTP - Soal WNA lakukan pemalsuan KTP Bali, Disdukcapil Badung koodinasi Ke pusat dan lakukan pemblokiran data. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Selain memastikan WNA yang memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak melakukan perekaman KTP di Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung juga melakukan pemblokiran terkait data WNA tersebut.

Mengingat pada WNA tersebut sempat mengajukan surat pindah dari Denpasar ke Badung pada 22 November 2022 lalu.

Pengajuan Pemblokiran itu pun dilakukan dengan  melakukan rapat Verifikasi dan Validasi Permohonan Dokumen Kependudukan atas nama Alexandre Nur Rudi.

Sehingga Disdukcapil Badung memutuskan untuk membatalkan dokumen yang telah diterbitkan dari permohonan yang bersangkutan berupa Surat Keterangan Datang WNI Nomor SKDWNI/5103/22112022/0037 tertanggal 22 November 2022 dan Kartu Keluarga atas nama Alexandre Nur Rudi dengan nomor 5103012211220007 tertanggal 22 November 202

"Untuk masalah ini, kita juga sudah melakukan zoom dengan pusat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Dr.Ir. David Yama, M.SC, MA. Pada zoom itu kita mengajukan dan membuat surat pengapusan data  terkait WNA itu," kata SekretarisDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Putu Suryawati pad Rabu 15 Maret 2023.

Untuk mempertegas hal itu, Disdukcapil juga membuat berita acara pembatalan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Nomor : 470/309/Dukcapil. Pada berita acara itu dijelaskan bahwa ada Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang dengan status WNI tanggal 22 November 2022, melalui layanan offline.

Bahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterima  diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar dengan No. Pindah: SKPWNI/5171/22112022/0043 yang beralamat di Jalan Padma No. 2 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Jadi dengan dokumen itu, kita menerbitkan Surat Keterangan Datang WNI Nomor: SKDWNI 5103/22112022/0037  tertanggal 22 November 2022 dan  Kartu Keluarga (KK) baru dengan No.  5103012211220007, yang  beralamat di Jl. Padma No. 2 Lingk. Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung," bebernya.

Baca juga: Banyak WNA Jadi Bandar Narkoba di Bali, BNNP Bali Kerja Sama Dengan AFP dan DEA

Pemblokiran data penduduk itu pun juga dilakukan setelah adanya surat dari Direktorat Reskrimum Polda Bali, No.B/275/III/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 2 Maret 2023 tentang Permintaan dokumen terkait pengajuan KTP Atas Nama Alexandre Nur Rudi, sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

"Nah setelah kita memastikan permohonan dokumen kependudukan pada tanggal 22 November 2022 adalah data kependudukan yang tidak benar. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dan mengingat Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 4, dokumen administrasi kependudukan dimiliki bisa dibatalkan tanpa melalui pengadilan (Contrarius Actus) maka kami Disdukcapil memutuskan untuk membatalkan dokumen yang telah diterbitkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Badung dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman KTP untuk WNA yang melakukan pemalsuan KTP.

Kendati demikian Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Jadi WNA ini membawa surat pindah dari Denpasar ke Badung. Jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah dibuat di Denpasar," ujar SekretarisDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Putu Suryawati sebelumnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved