Berita Bali
WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Banyak Warga Bali yang Miliki usaha Sewa Motor
WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Banyak Warga Bali yang Miliki usaha Sewa Motor
TRIBUN-BALI.COM - Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster yang melarang warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor ditanggapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.
Menurut Sandiaga Uno, setiap WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia harus ditindak secara tegas.
Ia menambahkan setiap peraturan yang dibuat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, karena banyak ditemukan WNA yang tidak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor.
Selain itu, banyak juga kecelakaan yang terjadi di Bali karena WNA tidak mahir mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang
“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas."
"Jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," paparnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Tindak Tegas, Polresta Denpasar Beserta Jajaran Tilang Ratusan Pelanggar Kelengkapan Berkendara
Sandiaga Uno menjelaskan larangan ini harus melalui kajian yang komprehensif karena banyak masyarakat Bali yang memiliki usaha sewa sepeda motor.
“Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" jelasnya.
Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang WNA untuk mengendarai sepeda motor selama berwisata di Bali.
Politisi PDIP tersebut meminta para WNA untuk menggunakan mobil travel karena banyak WNA yang melanggar lalu lintas ketika menggunakan sepeda motor sewaan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menilai peraturan yang dikeluarkan Gubernur Bali dapat membuat lalu lintas semakin aman.
“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus, lebih aman,” jelasnya, Senin (13/3/2023).
Namun, larangan ini harus dibarengi dengan sejumlah regulasi dan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, WNA diperbolehkan mengendarai sepeda motor di Indonesia jika memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.
“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” paparnya.
Sebelumnya, I Wayan Koster menegaskan WNA di Bali dilarang untuk memakai kendaraan sewa baik sepeda motor atau mobil.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” tegasnya.
Peraturan ini muncul karena banyak WNA yang melakukan pelanggaran ketika berada di jalanan Bali dan mengganggu lalu lintas.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Komang Agus/Putu Honey Dharma)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Sandiaga Uno Minta Ada Kajian Terkait Larangan WNA di Bali Mengendarai Motor
DAMAI! Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Direktur Mie Gacoan Bali, Usai Bayar Royalti Rp2,2 Miliar! |
![]() |
---|
Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Direktur Mie Gacoan Bali Berakhir Damai |
![]() |
---|
TRAGIS! Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior Hingga Tewas, Kapendam IX/Udayana Buka Suara |
![]() |
---|
VIDEO Kecelakaan di Gitgit Buleleng Bali, Truk Pengangkut Ijuk Terguling Usai Pir Belakang Patah |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bali Buka Mata Mahasiswa dan Publik Pentingnya Pengawasan Integritas Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.