WNA Punya KTP Bali
WNA Ukraina Jadi Tersangka, Miliki KTP Ilegal di Bali Terancam 6 Tahun Penjara
WNA asal Ukraina ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Senin 13 Maret 2023.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus yang menjerat Rodion Krynin diltangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.
Baca juga: Tanggapi WNA Ukraina yang Nakal di Bali Seperti Kasus KTP, Dubes Persilakan Proses Sesuai Hukum
Rodion Krynin diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.
“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah menangkap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina. Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali, Selasa 14 Maret 2023.
Rodion Krynin disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pasal 263 ayat 2 menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.
Ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sama dengan Pasal 263 ayat 1 yakni paling lama 6 tahun penjara.
Rodion Krynin telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, kasus serupa yang juga dilakukan oleh WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso tengah didalami Polda Bali.
Polda Bali disebut tengah berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait kelengkapan barang bukti.
“Sementara baru satu (jadi tersangka), yang satu (Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti,” kata Satake Bayu.
Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.
Setelah diperiksa, nama yang tercantum antara paspor dan KTP tersebut tak sesuai.
Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah itu memiliki KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara itu, Rodion Krynin asal Ukraina memiliki KTP Indonesia atas nama Alexander Nur Rudi.
Mendapat temuan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Bali guna menindaklanjuti hal tersebut.
Usai diusut para penegak hukum, kabarnya dua WNA tersebut mendapat KTP Indonesia secara ilegal dari calo yang berbeda.
Rodion Krynin mendapat KTP tersebut atas bantuan P dengan membayar Rp 31 juta.
Sedangkan Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah juga disebut membayar agen atau calo untuk mendapat KTP illegal dengan Rp 15 juta.
Terpisah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung dengan tegas mengatakan tidak melakukan perekaman KTP untuk WNA yang melakukan pemalsuan KTP.
Kendati demikian Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi WNA ini membawa surat pindah dari Denpasar ke Badung. Jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah dibuat di Denpasar," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, Selasa 14 Maret 2023.
Pihaknya mengaku, jika permasalahannya seperti itu, Disdukcapil tidak mungkin akan meminta dokumen yang lain.
Mengingat proses pembuatan NIK dan dokumen yang dibutuhkan sudah disimpan di Disdukcapil Kota Denpasar.
"Jadi karena statusnya terlihat WNI dan sesuai ketentuan bisa diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Sehingga kita cetak KK-nya pada 22 November 2022 lalu," bebernya.
Kendati demikian, setelah terbit KK, Disdukcapil tidak pernah mencetakkan KTP di Kabupaten Badung.
Sehingga dipastikam WNA tersebut melakukan perekaman di Kota Denpasar, dan tidak melakukan perekaman di Badung.
"Jadi pada kasus tersebut kan ada dua WNA yang punya NIK. Nah salah satunya ini pindah ke Badung," bebernya.
Sementara itu, terkait kasus pemalsuan KTP WNA ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata. Dewa Gde Juli diperiksa selama tiga jam oleh Kejari Denpasar, Senin 13 Maret 2023.
Kasi Intel yang juga selaku Humas Kejari Denpasar Eka Suyantha, Selasa 14 Maret 2023, belum bersedia memberikan keterangan.
Ia mengatakan penanganan kasus ini akan dirilis oleh Kejari Denpasar, Rabu 15 Maret 2023.
Terpisah, Dubes Ukraina, Vasyl Hamianin merespon kabar warganya yang terlibat kasus pemilik KTP palsu di Bali.
Dalam konferensi pers yang digelarnya, Selasa 14 Maret 2023 secara online, Vasyl mengatakan ia mengetahui kabar tersebut.
Namun Vasyl memberikan pertanyaan kembali kepada audiens yang bertanya dalam konferensi tersebut.
“Terkait dengan kepemilikan KTP itu, saya tahu terkait dengan hal tersebut. Saya hanya memiliki pertanyaan, apakah kita bisa menyebutkan negara di dunia ini yang tidak mempunyai riwayat kriminal di negara lain?” tanya Vasyl Hamianin.
Apabila warganya terbukti bersalah, Vasyl mempersilakan pemerintah Indonesia untuk memutuskan menindaklanjuti hal tersebut.
Mereka berkomitmen untuk mengikuti kasus tersebut, namun dengan tetap memastikan hak-hak warganya terpenuhi.
Dalam artian, ia berharap warganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku terhadap bidang atau aturan yang dilanggar.
“Jika dia memang benar melakukan tindakan kriminal, melanggar aturan hukum di Indonesia, maka biarkan itu diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.
Vasyl juga mengingatkan agar kesalahan salah satu warganya ini tidak menjadi representatif dari warga Ukraina lainnya.
Kasus warga Ukraina yang memasukkan dokumennya saat masuk ke Indonesia itu tidak berarti seluruh warga Ukraina itu buruk.
Selain itu, hal ini juga dan tidak berarti warga Ukraina lainnya itu berperilaku buruk di Bali.
Saat ini, pihak Kedutaan Besar Ukraina sedang menunggu terkait dengan kebijakan atas dasar laporan-laporan berkaitan dengan warga Ukraina.
Apabila memang kasusnya sampai ke persidangan, ia akan memastikan warga Ukraina mendapatkan pengacara dan mendapat hak-haknya.
Walaupun dirinya tidak bisa bertanggung jawab untuk seluruh warga Ukraina yang tinggal di Bali dan yang tinggal di seluruh daerah di Indonesia, ia akan mencoba melakukan yang terbaik.
Dirinya juga berharap masyarakat Indonesia dapat membantu warganya yang saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil.
Vasyl berharap Indonesia bisa memperlakukan warga Ukraina sebagai teman dan membantu mereka karena saat ini mereka kehilangan banyak hal dan sedang mempertahankan hidupnya. (mah/gus/yun)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.