Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Disebut Kesalahan Sistem, Unud Akan Kembalikan Uang SPI Sebesar Rp1,8 Miliar
Kasus dugaan korupsi SPI Unud yang menyeret Rektor Unud disebut bernominal Rp3,8 miliar, namun Tim Hukum Unud membantah hal tersebut.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di awal kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023 yang ikut menyeret Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng menjadi tersangka, disebut nominal yang dikorupsikan sebanyak Rp3,8 miliar.
Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud pun membantah hal tersebut.
Sebelumnya, sempat ramai disebutkan angka korupsi dana SPI sejumlah Rp3,8 miliar, dan angka tersebut kata Sukandia adalah saldo anggaran di Tahun 2019 masuk ke Tahun 2020-2021.
Baca juga: Capai Rp 1,2 Miliar, Opsi Menakjubkan Biaya Tinggi SPI Unud yang Harus Dibayarkan Mahasiswa
“Setelah kami teliti angka itu tidak sebesar itu. Angka itu ada Rp1,8 miliar. Darimana sumbernya? Dan itu dianggap kesalahan, dijerat Pasal Korupsi yakni Pasal 12, memperkaya orang lain dan menguntungkan korporasi,” jelas, Sukandia pada, Kamis 16 Maret 2023.
Setelah dilakukan pengecekan, angka Rp1,8 miliar tersebut ternyata berasal dari sistem mekanisne pada tahun lalu, di mana data tahun lalu disalin kemudian server tidak menghapus data tersebut.
“Semisal mencanteng angka Rp8 juta (di sistem SPI) tidak mau (disistem). Setelah dicek terjadi kesalahan. Contoh unik, saya sudah lulus Rp6 juta saya tambahkan Rp10 juta (dana SPI) dan transfernya masuk (rekening Unud),” imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi SPI, BEM Unud Minta Usut Tuntas, Rektor Prof Antara Sebut Dana SPI Masuk Kas Negara
Ia juga memberikan contoh kasus di mana terdapat mahasiswa Unud yang sudah lolos dengan SPI Rp 0,- namun tetap ingin menyumbangkan dana SPI ke rekening Unud karena melihat teman-temannya membayar dana SPI.
Dana tersebut didapat dari transfer bukan pemungutan langsung.
Dan angka 1,8 Miliar ini rencananya akan dikembalikan oleh Unud ke mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI.
“Dengan angka Rp 1,8 miliar, kami sampaikan kepada Deputi III Kemkumham Universitas Udayana siap akan mengembalikan. Satu pedoman Unud adalah negara. Negara tidak boleh memaksa rakyatnya,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.