Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy

Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy 

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Amanda Tak Kenal AG, Bantah Jadi 'Pembisik' ke Mario Dandy soal Perbuatan Tak Baik

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved