Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy
Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Amanda Tak Kenal AG, Bantah Jadi 'Pembisik' ke Mario Dandy soal Perbuatan Tak Baik
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Perbekel Desa Selat Buleleng dan Warganya Sepakat Damai, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan di Buleleng, Keduanya Sepakat Damai |
![]() |
---|
INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.