Penganiayaan di Bali
Perbekel Selat dan Warganya Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan di Buleleng, Keduanya Sepakat Damai
Perseteruan antara Perbekel Selat, Putu Mara dengan warganya Ni Wayan Wisnawati berakhir dengan kesepakatan damai.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perseteruan antara Perbekel Selat, Putu Mara dengan warganya Ni Wayan Wisnawati berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak juga telah sepakat, mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polres Buleleng.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. Dikatakan dia, kedua belah pihak sudah menyerahkan surat kesepakatan damai ke Polres Buleleng. Pada intinya, kedua belah pihak menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice).
"Mereka memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum," ucapnya, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: KETERLALUAN! Penabrak Tinggalkan Komang dan Ketut di Jalanan Buleleng dengan Kondisi Luka Parah
Baca juga: Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban
Untuk diketahui, perseteruan antara Putu Mara dan Wisnawati terjadi pada Jumat (13/6/2025) lalu. Kasus ini berawal dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Saat itu, suami Ni Wayan Wisnawati yang mendatangi kantor perbekel, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah. Alhasil ia memutuskan melakukan pengukuran tanah dengan melibatkan petugas BPN ke lokasi.
Hingga pukul 11.00 WITA, saat pengukuran sedang berlangsung, terjadi keributan antara Putu Mara dengan Wisnawati. Putu Mara disebut keberatan karena Wisnawati mendokumentasikan kegiatan itu.
Situasi semakin memanas hingga berujung pada aksi perkelahian. Tak sampai situ saja, kedua belah pihak juga saling melapor ke Polres Buleleng.
Alhasil pada awal Agustus 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. Kendati demikian, baik Putu Mara maupun Wisnawati tidak ditahan.
Sementara itu, Perbekel Selat, Putu Mara menegaskan surat perdamaian tersebut sudah diserahkan ke penyidik Polres Buleleng.
"Ya, benar, kami sudah membuat surat perdamaian dan sepakat menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. Surat damai itu sudah kami serahkan juga ke penyidik," ucapnya singkat. (mer)
GASAK Saldo Pensiunan Polisi Australia, IS Juga Aniaya Korban di Legian, Kini Masuk Bui Polsek Kuta! |
![]() |
---|
Korban Cabut Laporan, Aksi Saling Tebas di Buleleng Berakhir Damai, Fauzi Mendengar Bisikan |
![]() |
---|
Kronologi Dugaan Penganiayaan di Buleleng Berawal Ukur Tanah, Perbekel dan Warga Jadi Tersangka |
![]() |
---|
POLISI Tetapkan Perbekel Selat dan Warganya Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan di Buleleng! |
![]() |
---|
17 Kasus Diusut Polres Gianyar, Ketut Sepi Diserang Pisau hingga ke Jalan hanya Gara-Gara Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.