Penganiayaan di Bali

Perbekel Selat dan Warganya Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan di Buleleng, Keduanya Sepakat Damai

Perseteruan antara Perbekel Selat, Putu Mara dengan warganya Ni Wayan Wisnawati berakhir dengan kesepakatan damai.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
Beri keterangan - Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. Ia mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Perbekel Selat dan warganya berakhir damai.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perseteruan antara Perbekel Selat, Putu Mara dengan warganya Ni Wayan Wisnawati berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak juga telah sepakat, mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polres Buleleng.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. Dikatakan dia, kedua belah pihak sudah menyerahkan surat kesepakatan damai ke Polres Buleleng. Pada intinya, kedua belah pihak menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice). 

"Mereka memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum," ucapnya, Rabu (27/8/2025). 

Baca juga: KETERLALUAN! Penabrak Tinggalkan Komang dan Ketut di Jalanan Buleleng dengan Kondisi Luka Parah

Baca juga: Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban

Untuk diketahui, perseteruan antara Putu Mara dan Wisnawati terjadi pada Jumat (13/6/2025) lalu. Kasus ini berawal dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Saat itu, suami Ni Wayan Wisnawati yang mendatangi kantor perbekel, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah. Alhasil ia memutuskan melakukan pengukuran tanah dengan melibatkan petugas BPN ke lokasi.

Hingga pukul 11.00 WITA, saat pengukuran sedang berlangsung, terjadi keributan antara Putu Mara dengan Wisnawati. Putu Mara disebut keberatan karena Wisnawati mendokumentasikan kegiatan itu. 

Situasi semakin memanas hingga berujung pada aksi perkelahian. Tak sampai situ saja, kedua belah pihak juga saling melapor ke Polres Buleleng

Alhasil pada awal Agustus 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. Kendati demikian, baik Putu Mara maupun Wisnawati tidak ditahan. 

Sementara itu, Perbekel Selat, Putu Mara menegaskan surat perdamaian tersebut sudah diserahkan ke penyidik Polres Buleleng.

"Ya, benar, kami sudah membuat surat perdamaian dan sepakat menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. Surat damai itu sudah kami serahkan juga ke penyidik," ucapnya singkat. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved