Breaking News

Berita Bali

Bule Pembentak Kasatlantas Polres Gianyar Terancam Dideportasi, Simak Beritanya!

Kesalahan bule tersebut, yakni tidak dapat menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) serta tidak memakai helm sehingga ditindak oleh aparat kepolisian.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Sebut bule pembentak Kasatlantas Polres Gianyar terancam dideportasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA (Warga Negara Asing) pembentak Kasatlantas Polres Gianyar, terancam dideportasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat ditemui awak media usai apel Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di Mapolda Bali pada Jumat 17 Maret 2023.

Kapolda Bali menuturkan, bule tersebut dapat menunjukkan STNK, bahkan membawa helm namun tidak dipakai.

Kesalahan bule tersebut, yakni tidak dapat menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) serta tidak memakai helm sehingga ditindak oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Polda Bali Kerahkan 457 Personel, Atasi Masalah WNA dan Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Nyepi

Baca juga: Jelang Nyepi Terjadi Tren Peningkatan Meninggalkan Bali Melalui Bandara, Ini Kata Angkasa Pura I

WNA (Warga Negara Asing) pembentak Kasatlantas Polres Gianyar, terancam dideportasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat ditemui awak media usai apel Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di Mapolda Bali pada Jumat 17 Maret 2023.

Kapolda Bali menuturkan, bule tersebut dapat menunjukkan STNK, bahkan membawa helm namun tidak dipakai.

Kesalahan bule tersebut, yakni tidak dapat menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) serta tidak memakai helm sehingga ditindak oleh aparat Kepolisian.
WNA (Warga Negara Asing) pembentak Kasatlantas Polres Gianyar, terancam dideportasi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat ditemui awak media usai apel Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di Mapolda Bali pada Jumat 17 Maret 2023. Kapolda Bali menuturkan, bule tersebut dapat menunjukkan STNK, bahkan membawa helm namun tidak dipakai. Kesalahan bule tersebut, yakni tidak dapat menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) serta tidak memakai helm sehingga ditindak oleh aparat Kepolisian. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“Yang bersangkutan sebenarnya membawa STNK, helm, cuma tidak dipakai. Yang tidak ada adalah SIM. Kan kita tilang,” jelas Kapolda Bali.

Namun, bule tersebut tak terima dan membentak Kasatlantas Polres Gianyar.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, disebut telah menjalankan tugasnya secara profesional dan tak terpancing emosi.

Bagi Kapolda Bali, tindakan bule tersebut dinilai tidak sesuai dengan etika. Bahkan melampaui batas.

“Kemudian akan ada suatu perilaku. Etika itu. Sepertinya etikanya ini sudah melampaui batas,” ujarnya.

Sehingga, Polda Bali bersurat ke Imigrasi yang pada pokoknya menyatakan, bule tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan disarankan untuk dilakukan deportasi.

“Dengan dasar tersebut kami bersurat dengan Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan asing telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk melakukan deportasi,” tegas Kapolda Bali.

Nantinya, Intelijen Imigrasi akan melacak keberadaan bule tersebut dan akan dilakukan deportasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Viral WNA pelanggar lalu lintas bentak Kasatlantas Gianyar saat melakukan razia di Catus Pata depan Puri Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Viral WNA pelanggar lalu lintas bentak Kasatlantas Gianyar saat melakukan razia di Catus Pata depan Puri Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. (Tangkap layar Facebook Putu Sumardika)

Hingga kini, bule tersebut belum dilakukan penahanan.

 

Pasalnya, aparat kepolisian tengah mendalami kasus tersebut guna memeriksa adanya unsur pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved