Berita Bali
Bule Pembentak Kasatlantas Polres Gianyar Terancam Dideportasi, Simak Beritanya!
Kesalahan bule tersebut, yakni tidak dapat menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) serta tidak memakai helm sehingga ditindak oleh aparat kepolisian.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA (Warga Negara Asing) pembentak Kasatlantas Polres Gianyar, terancam dideportasi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat ditemui awak media usai apel Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di Mapolda Bali pada Jumat 17 Maret 2023.
Kapolda Bali menuturkan, bule tersebut dapat menunjukkan STNK, bahkan membawa helm namun tidak dipakai.
Kesalahan bule tersebut, yakni tidak dapat menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) serta tidak memakai helm sehingga ditindak oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Polda Bali Kerahkan 457 Personel, Atasi Masalah WNA dan Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Nyepi
Baca juga: Jelang Nyepi Terjadi Tren Peningkatan Meninggalkan Bali Melalui Bandara, Ini Kata Angkasa Pura I

“Yang bersangkutan sebenarnya membawa STNK, helm, cuma tidak dipakai. Yang tidak ada adalah SIM. Kan kita tilang,” jelas Kapolda Bali.
Namun, bule tersebut tak terima dan membentak Kasatlantas Polres Gianyar.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, disebut telah menjalankan tugasnya secara profesional dan tak terpancing emosi.
Bagi Kapolda Bali, tindakan bule tersebut dinilai tidak sesuai dengan etika. Bahkan melampaui batas.
“Kemudian akan ada suatu perilaku. Etika itu. Sepertinya etikanya ini sudah melampaui batas,” ujarnya.
Sehingga, Polda Bali bersurat ke Imigrasi yang pada pokoknya menyatakan, bule tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan disarankan untuk dilakukan deportasi.
“Dengan dasar tersebut kami bersurat dengan Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan asing telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk melakukan deportasi,” tegas Kapolda Bali.
Nantinya, Intelijen Imigrasi akan melacak keberadaan bule tersebut dan akan dilakukan deportasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga kini, bule tersebut belum dilakukan penahanan.
Pasalnya, aparat kepolisian tengah mendalami kasus tersebut guna memeriksa adanya unsur pidana.
NASIB PANGLIMA HUKUM Togar Situmorang Masuk Sel Polda Bali, Buntut Praperadilan Ditolak |
![]() |
---|
HANYA 1 Gerakan di Tol Bali Mandara, Sri Tewas di TKP, Bagaimana Nasib Puluhan Anjing dan Kucing? |
![]() |
---|
Koster Tegas Bali Tak Terdampak Demo, Travel Warning Australia Bukan Persoalan |
![]() |
---|
Dorong Tata Kelola AI Bidang Bahasa& Kebudayaan, 40 Negara Ikut Konferensi Internasional CHANDI2025 |
![]() |
---|
USAI Kremasi, 26 Abu Jenazah Telantar Dilarung di Pantai Padang Galak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.