Terungkap, Pelaku Perampokan BPR Artha Kedaton Makmur Miliki Kartu Orang Gangguan Jiwa

Terungkap, Pelaku Perampokan BPR Artha Kedaton Makmur Miliki Kartu Orang Gangguan Jiwa

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Perampokan terjadi di BPR Arta Kedaton Makmur, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) pagi. Tiga orang dikabarkan mengalami luka tembak. Aksi pelaku perampokan berhasil digagalkan oleh satpam bersama karyawan yang berada di dalam bank tersebut. 

"Jadi mungkin ada di datanya, tapi untuk identitas pasien kami tidak bisa membukanya,"

"Kami akan membuka rekam medis pemilik kartu kuning tersebut apabila dimintai pihak kepolisian,"

"Semua ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," lanjut David.

Rekan Pelaku Diburu Polisi

Satu fakta lain juga terungkap.

Awalnya, diberitakan pelaku perampokan beraksi sendirian.

Tetapi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, meralat pernyataan itu dan mengatakan pelaku berjumlah tiga orang.

Ia menerangkan, satu orang berperan sebagai eksekutor dan dua orang lainnya menunggu di kendaraan.

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang,"

"Tapi, yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," kata Ino, Jumat.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan HG, dan sedang mengejar dua orang pelaku lainnya.

Ino menambahkan, HG dan kawan-kawan diduga akan menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.

"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau,"

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," imbuhnya.

Masih dari TribunLampung.co.id, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine kepada pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved