Terungkap, Pelaku Perampokan BPR Artha Kedaton Makmur Miliki Kartu Orang Gangguan Jiwa
Terungkap, Pelaku Perampokan BPR Artha Kedaton Makmur Miliki Kartu Orang Gangguan Jiwa
"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," tambah Ino.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
UU Darurat soal kepemilikan senjata api juga bisa menjerat pelaku.
Diketahui, telah terjadi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur pada Jumat pagi.
Pelaku merampok sambil menenteng senjata api berjenis revolver rakitan serta satu airsoft gun.
Tiga orang pun menjadi korban tembakan.
Tiga korban tersebut adalah satu satpam dan pegawai BPR Arta, serta satu satpam Bank Mayora.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra/Hurri Agusto)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya
Keluarga Histeris, Kasus Tajen Maut di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
VIDEO Pria Asal Karangasem Rampok Rumah di Denpasar Bali, Gasak Perhiasan dan Uang Ratusan Juta |
![]() |
---|
Panjat Tembok Rumah, Redana Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Di Denpasar Bali, Artini Rugi 356 Juta |
![]() |
---|
Sebuah Toko di Denpasar Bali Dirampok, Kerugian Rp 300 Juta Lebih, 2 Pelaku Ditembak Mati Polisi |
![]() |
---|
Dilema Kartu Kuning Timnas Indonesia: Haruskah Kluivert Mainkan Diks, Jay dan Verdonk Lawan Jepang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.