Terungkap, Pelaku Perampokan BPR Artha Kedaton Makmur Miliki Kartu Orang Gangguan Jiwa

Terungkap, Pelaku Perampokan BPR Artha Kedaton Makmur Miliki Kartu Orang Gangguan Jiwa

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Perampokan terjadi di BPR Arta Kedaton Makmur, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) pagi. Tiga orang dikabarkan mengalami luka tembak. Aksi pelaku perampokan berhasil digagalkan oleh satpam bersama karyawan yang berada di dalam bank tersebut. 

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," tambah Ino.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

UU Darurat soal kepemilikan senjata api juga bisa menjerat pelaku.

Diketahui, telah terjadi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur pada Jumat pagi.

Pelaku merampok sambil menenteng senjata api berjenis revolver rakitan serta satu airsoft gun.

Tiga orang pun menjadi korban tembakan.

Tiga korban tersebut adalah satu satpam dan pegawai BPR Arta, serta satu satpam Bank Mayora.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra/Hurri Agusto)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved