Berita Tabanan

Forkopimcam Penebel Tabanan Bali Sisir Keberadaan WNA, Pastikan Kamtibmas Berjalan Aman

Forkopimcam Penebel, di Tabanan, Bali, sisir keberadaan WNA, pastikan Kamtibmas berjalan aman

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Pemeriksaan WNA oleh Forkopimcam Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Penebel menyisir keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya.

Penyisiran ini sebagai bentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas). Penyisiran itu, dilakukan dengan melakukan pemeriksaan identitas oleh Kapolsek Penebel Akp I Made Sutika bersama dengan Camat Penebel I Made Surya Darma, serta melibatkan Perbekel Desa Sangketan I Nyoman Sugiarta, Kanit Intelkam Polsek Penebel Ipda I Putu Rah Suamba, S.H., Bhabinkamtibmas Aiptu I Nyoman Suardi, Kawil Banjar Anyar I Wayan Jarwa, dan Bendesa Adat I Wayan Sukadana.

Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika mengatakan, pemeriksaan terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali itu dilakukan pihaknya pada Kamis 16 Maret 2023 dari pukul 12.30 Wita hingga 14.30 Wita.

Pihaknya berusaha menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi orang asing yang tinggal di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

“Kami dari Polsek Penebel bersama-sama dengan pihak Kecamatan dan jajaran Kecamatan Penebel melakukan pemeriksaan terhadap orang asing untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal di Kecamatan Penebel," ucapnya, Jumat 17 Maret 2023.

Dijelaskannya, penyisiran itu memeriksa identitas dan dokumentasi warga negara asing, seperti kepemilikan paspor dan visa.

Dari hasil pengecekan, semua dokumen tersebut ditemukan lengkap.

Baca juga: Viral WNA Pelanggar Lalu Lintas Bentak Kasatlantas Gianyar saat Razia di Catus Pata Depan Puri Ubud

Namun, izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimiliki masih dalam tahap permohonan di Badan Imigrasi Denpasar dan mereka hanya tinggal sementara.

“Ada empat wisatawan yang kami periksa. Empat warga itu tinggal di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel. Mereka berasal dari Australia, Perancis Inggris dan Swedia,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana menyebut, pihaknya menerima laporan dari 624 warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) di Tabanan.

Dari jumlah tersebut, 184 orang melaporkan memiliki ITAP dan 440 orang memiliki ITAS.

“Para WNA telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan prosedur yang berlaku. Persyaratan ini mencakup izin tinggal dari pihak Imigrasi, Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab WNA, surat keterangan domisili dan surat keterangan laporan dari kepolisian yang harus sesuai dengan pilihan tinggal WNA itu sendiri,” bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved