KUR BRI 2023

KUR BRI 2023: Tips Pengajuan Kredit Tak Tertolak, Wajib Punya NIB Hingga Catatan Keuangan Usaha

Sebelum Bank BRI memberikan dana kredit yang Tribunners ajukan, biasanya dari pihak bank akan melakukan survey terlebih dahulu.

|
Editor: Mei Yuniken
Kompas.com
Ilustrasi Pelaku UMKM - KUR BRI 2023: Tips Pengajuan Kredit Tak Tertolak, Wajib Punya NIB Hingga Catatan Keuangan Usaha 

Semua dokumen yang disebutkan di atas, harus dipenuhi sebagai syarat utama melakukan pengajuan kredit murah KUR BRI 2023.

Karena jika semua dokumen yang disyaratkan dapat terpenuhi, peluang pengajuan kredit untuk diterima akan semakin besar.

Tips Agar Pengajuan KUR BRI 2023 Tak Tertolak

1). Pastikan Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa terdapat beberapa dokumen sebagai persyaratan pengajuan.

Tribunners harus melampirkan KTP, KK, Akta Nikah, NIB dan NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

Untuk dokumen KTP, KK dan Akta Nikah kemungkinan Tribunners sudah tidak asing lagi dan pasti sudah memilikinya di rumah.

Namun dokumen seperti NIB dan NPWP ini banyak yang sering dilupakan.

Padahal dua dokumen tersebut adalah syarat penting saat ingin melakukan pengajuan KUR BRI 2023.

NIB wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

NIB merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.

Baca juga: Ingin Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Rp150 Juta? Ada KUR Kecil BRI dengan Suku Bunga Variasi

Baca juga: KUR BRI 2023 Sediakan Plafon Rp500 Juta di Tahun Ini, Simak Cara Mengajukannya! Bisa Secara Online

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved