Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

GPS Dukung Upaya Praperadilan Unud, Minta Kaji Dugaan ‘Hidden Agenda’ di Balik Kasus Dana SPI

GPS memandang, rencana pihak Unud untuk mengajukan praperadilan merupakan langkah tepat

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gede Pasek Suardika - GPS Dukung Upaya Praperadilan Unud, Minta Kaji Dugaan ‘Hidden Agenda’ di Balik Kasus Dana SPI 


Sebelumnya, pihak Unud mempertimbangkan mengajukan praperadilan pasca Rektor Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali, Senin 13 Maret 2023.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud periode 2021-2025, dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2020.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Pihak Unud melakukan “perlawanan” dengan rencana mengajukan praperadilan.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia, ketika mengadakan jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, Kamis 16 Maret 2023.

Menanggapi adanya usulan mengajukan upaya praperadilan oleh Unud, pihak Kejati Bali menghormati langkah tersebut.

"Kita hormati, karena hal itu sebagai hak dari tersangka," kata Putu Agus Eka Sabana Putra. (mah)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved