Bisnis

Jaminan Sosial Debitur KUR Jadi Bidikan Kerjasama BPD Bali & BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa

Diakui, khusus di Bank BPD Bali sudah memberikan perlindungan kepada debitur KUR sebelum terbitnya Pemenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Istimewa
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara masif mengajak seluruh pihak, dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM di Tanah Air. Hal itu merespon, terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Permenko itu mewajibkan bank penyalur KUR untuk memasukkan debitur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Debitur KUR yang dimaksud mencakup kredit kecil, mikro, dan supermikro. Diakui, khusus di Bank BPD Bali sudah memberikan perlindungan kepada debitur KUR sebelum terbitnya Pemenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara masif mengajak seluruh pihak, dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM di Tanah Air.

Hal itu merespon, terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Permenko itu mewajibkan bank penyalur KUR untuk memasukkan debitur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Debitur KUR yang dimaksud mencakup kredit kecil, mikro, dan supermikro.

Diakui, khusus di Bank BPD Bali sudah memberikan perlindungan kepada debitur KUR sebelum terbitnya Pemenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Lindungi Debitur KUR, Simak Kerjasama BPD Bali Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar

Baca juga: 1.331 Polisi Kawal Pawai Ogoh-ogoh, Sampah Meningkat 25 Persen

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara masif mengajak seluruh pihak, dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM di Tanah Air.

Hal itu merespon, terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Permenko itu mewajibkan bank penyalur KUR untuk memasukkan debitur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Debitur KUR yang dimaksud mencakup kredit kecil, mikro, dan supermikro.

Diakui, khusus di Bank BPD Bali sudah memberikan perlindungan kepada debitur KUR sebelum terbitnya Pemenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara masif mengajak seluruh pihak, dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM di Tanah Air. Hal itu merespon, terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Permenko itu mewajibkan bank penyalur KUR untuk memasukkan debitur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Debitur KUR yang dimaksud mencakup kredit kecil, mikro, dan supermikro. Diakui, khusus di Bank BPD Bali sudah memberikan perlindungan kepada debitur KUR sebelum terbitnya Pemenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. (Istimewa)

"Harapan dari pemerintah adalah pelaku bisnis dan UMKM mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam rilis yang diterima Tribun Bali. 

Kuncoro menjelaskan, ke depan debitur KUR wajib tercover BPJS Ketenagakerjaan.

"BPD Bali sangat pro aktif, karena sebelumnya mereka punya kredit mesari, kredit yang diberikan untuk rakyat, namun di dalamnya juga diberikan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, di tempat yang sama menyatakan, program perlindungan bagi UMKM di luar KUR, sudah dilakukan sebelum terbitnya Pemenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

"Sehingga dengan Permenko ini kan nyambung. Kalau dalam Permenko ini KUR kecil yang wajib," ungkapnya.

"Kalau di BPD Bali kita subsidi juga yang KUR supermikro, program mesari juga. Saat ini kita ada program KUR bernama kredit Kusuma, kredit untuk usaha sejahtera, unggul dan maju, ini graduasi dari KUR kita akan optimalisasi juga yang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Cakupan debitur KUR dalam program BPJS Ketenagakerjaan disebut bermanfaat bagi pelaku UMKM.

Manfaat itu bisa dirasakan ketika debitur mengalami berbagai resiko kecelakaan kerja.

"Kita di tahun 2023 ada Rp1,6 triliun untuk plafonnya. Nanti terbagi atas beberapa rincian," jelasnya.

"Ada yang penerima KUR supermikro sampai dengan Rp10 juta, ada yang KUR mikro di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta, kemudian KUR kecil di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved