Berita Nasional

Lupa EFIN Bisa Lewat M-Pajak

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

|
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan - Lupa EFIN Bisa Lewat M-Pajak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak.

Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti melalui siaran berita yang diterima Tribun Bali pada Jumat 24 Maret 2023.

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.

Baca juga: CARA Mudah Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” tambah Dwi.

Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut:

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:

1) Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

a) memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,

b) telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan

c) terkoneksi internet.

2) Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3) Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved