Kontroversi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Perusahaan Mudah PHK Pekerja & DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerinah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima naskah pandangan fraksi atas RUU PPRT dari anggota Fraksi PKB Luluk Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. 

Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.

"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi, dan kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silahkan diambil langkah ke MK, tapi ingat apapun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," ujarnya.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Jadi Makin Mudah PHK Karyawan dan UU Cipta Kerja Disahkan di Tengah Penolakan, Pengamat: DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved