Berita Bali
Warga Benoa Bisa Tenang Setelah Berjuang 93 Tahun Dapatkan Kepastian Hukum Tanah Tempat Tinggal
Penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat Provinsi Bali, di Kelurahan Benoa dilakukan secara langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung kini akhirnya bisa hidup tenang.
Perjuangan mereka untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, yang ditempati di Benoa kini berbuah manis.
Setelah ditempati sejak 1930 tanpa adanya kepastian hukum, tanah tempat tinggalnya telah mendapatkan sertifikat.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat Provinsi Bali, di Kelurahan Benoa dilakukan secara langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Acara tersebut diselenggarakan di Balai Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa pada Minggu, 26 Maret 2023.
Baca juga: Buntut Penganiayaan di Desa Tinggasari Buleleng, Pelaku dan Korban Sepakat Damai
Baca juga: Tingkat Kriminalitas Masih Tinggi, Tim Gabungan Polres Badung Lakukan Patroli di Wilayah Kuta Utara

Wayan Koster mengatakan, buah manis perjuangan ini tentunya dapat terwujud dengan iringan niat baik seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai Gubernur Bali, ia juga memiliki kebijakan untuk memberikan kepastian hukum dalam bentuk sertifikat kepada tanah negara yang telah ditempati warga Bali selama berpuluh-puluh tahun.
Namun, pemberian kepastian itu tetap harus memenuhi aturan sehingga antara warga dan pemerintah bisa mendapatkan kejelasan.
Ia juga menyayangkan, apabila nantinya tanah yang seharusnya dapat dijaga oleh warga Bali justru jatuh ditangan yang tidak tepat sehingga pemberian sertifikat menjadi salah satu keputusan yang tepat.
“Hal ini harus disyukuri warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa yang telah menempati lahan sejak tahun 1930 dengan luas total 1,56 hektar karena kini tanahnya sudah bersertifikat.
Coba bayangkan di sini per are nya harganya bisa mencapai satu miliar, kalau sudah punya dua are sudah dia miliar,” kata I Wayan Koster.
Tanah yang tidak memiliki kepastian hukum, yang jelas tentu membuat orang yang menempatinya tidak akan tenang dan nyaman.

Akan banyak ancaman yang datang mulai dari pengambilan tanah oleh negara, penggusuran, dan lain sebagainya.
Warga juga tidak akan mudah untuk melakukan pembangunan, dan membuka usaha karena izin yang tidak bisa didapat.
Oleh karena itu, Wayan Koster telah meminta petugasnya segera mengecek semua tanah negara yang ada di Bali yang bisa diselesaikan agar bisa segera diselesaikan menurut aturan.
Pansus Tata Ruang Panggil Kanwil BPN dan BWS, Bahas Temuan Pabrik Milik WNA Rusia di Tahura Bali |
![]() |
---|
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Raih Doktor, Agus Samijaya Usung Disertasi Rekonseptualisasi Bank Tanah dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang DPRD Bali Sebut BPN Tak Boleh Keluarkan Sertifikat Untuk Tanah di Tahura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.