Berita Buleleng

Buntut Dua Oknum Buka Paksa Portal TNBB Saat Nyepi, Polisi Belum Lakukan Penetapan Tersangka

Hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Status keduanya saat ini masih mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak, atas keinginannya sendiri.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Meski kasus sudah dilimpahkan ke Polres Buleleng, pada Sabtu kemarin.

Dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang membuka paksa portal di pintu masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi.

Hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Status keduanya saat ini masih mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak, atas keinginannya sendiri.

Baca juga: Ngajak Tawuran Perang Sarung, 16 Remaja Diamankan Polsek Denpasar Barat

Baca juga: Tragedi Penusukan Kepala Dusun ke Tetangganya di Kubu Karangasem, Ini Alasan Pemicunya

Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi.
Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Senin (27/3/2023) mengatakan, kedua oknum bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, telah membuat surat pernyataan untuk mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak.

Polisi memang belum melakukan penahanan, lantaran masih mendalami kasus tersebut, untuk memastikan pasal apa yang akan disangkakan.

Setelah pasal disangkakan, barulah penyidik akan melakukan penetapan tersangka termasuk upaya penahanan.

Ditambahkan AKP Sumarjaya, jika melihat laporan dari Kelihan Desa Adat Gerokgak, kedua oknum itu membuka paksa portal saat Nyepi, sehingga sejumlah warga dapat masuk berwisata di Pantai Pura Segara Rupek, kawasan TNBB.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Senin (27/3)
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Senin (27/3) (Ratu Ayu/Tribun Bali)

Melihat laporan itu, kedua oknum berpotensi melanggar Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Melihat laporan dari kelihan adat, diduga pasal 335. Namun ini masih didalami lagi," jelasnya singkat.

Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Sumberklampok, nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Padahal portal tersebut telah dijaga pecalang.

Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata, di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat.

Aksi ini pun viral di sosial media.

Aksi puluhan warga ini diduga diinisiasi oleh dua orang bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad.

Di mana Zaini berperan membuka paksa portal. Sementara Rasyad diduga melontarkan kalimat-kalimat provokator. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved