Lebaran 2023

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal,", ujarnya.

Editor: Mei Yuniken
Pixabay/RJA1988
Ilustrasi THR - Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023 

TRIBUN-BALI.COMCuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023

Pemerintah belum lama ini telah melakukan perombakan terhadap jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Cuti bersama jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah semula ditetapkan tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 Maret 2023.

Kini mengalami perubahan dan perpanjangan masa cuti.

Cuti bersama dimajukan lebih awal tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Sehingga total cuti bersama yang diperoleh para karyawan adalah 7 hari, di mana yang sebelumnya hanya 6 hari saja.

Baca juga: Cuti Bersama LEBARAN Dimajukan 19 April 2023, Menteri Perhubungan: Untuk Hindari Penumpukan Pemudik

Dengan adanya jadwal cuti bersama tersebut, pemerintah juga mengimbau kepada perusahaan swasta agar mencairkan Tunjangan Hari raya (THR) lebih awal kepada karyawannya.

Dilansir dari Tribunnews, hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi pada keterangan pers usai rapat intern di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal,", ujarnya.

Ia juga berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.

Sehingga karyawan yang ingin melakukan mudik, dapat langsung berangkat pada tanggal itu malam harinya.

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Sebelumnya telah diungkapkan juga oleh Menhub Budi, alasan pemerintah memajukan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 adalah pertimbangan untuk menghindari penumpukan pemudik pada hari yang sama.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur.

Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.

Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya.

Baca juga: Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama, Jaga Ketersediaan Bahan Pokok

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023.

Sehingga para pekerja mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah total cuti bersama lebaran 2023 atas perubahan ini adalah menjadi 7 hari.

Dan kemungkinan THR untuk para karyawan akan cair paling lambat tanggal 18 April 2023

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR Karyawan Lebih Awal,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved