Berita Badung

Residivis Pencuri di Villa Kembali Dibekuk, Slamet Kabur ke Jawa Usai Curi 7.000 Dolar di Mengwi

Slamet (32) pria asal Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Jawa Timur kembali dibekuk aparat kepolisian Polsek Mengwi

Istimewa
Slamet (32) pria asal Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Jawa Timur kembali dibekuk aparat kepolisian Polsek Mengwi pada Minggu 26 Maret 2023 malam. 


"Jadi selain dicuri  7.000 dari 9.000 dolar. sebanyak 550 dolar sempat digunakan pelapor sehingga sisa uangnya menjadi 1.450 dolar," ucapnya.


Diakui hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi saksi di TKP maka pelaku mengarah pada seseorang laki laki  yang merupakan seorang residivis pencurian  asal desa Cangkring Jenggawah Jember Jawa Timur yg bernama Slamet sebagai pelakunya.

Setelah team opsnal memperoleh data identitas dan ciri ciri pelaku Team Opsnal Polsek Mengwi kemudian melakukan penyelidikan ke beberapa wilayah.


"Setelah lama pencarian, pada Sabtu 25 maret 2023 tim kami memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Jember Jawa timur.  Kemudian Tim Opsnal Polsek Mengwi berangkat menuju Jember Jawa Timur dan pada pukul 23.30," bebernya.


Sampai di rumah pelaku, pelaku tidak bisa berkutik dan langsung diamankan pada Minggu 26 Maret 2023 kemarin.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tunai milik warga negara asing sejumlah 7000 dolar Australia, pada hari  Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 06.00 wita di lantai 2 di Sebuah Villa Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh.


"Jadi sekira pukul 06.00 wita pelaku sedang berada di timur TKP melihat pelapor pergi keluar dari villa miliknya. Setelah mengetahui situasi villa sepi, pelaku langsung masuk dengan manjat tembok dan naik ke lantai dua. Pelaku ini masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci," jelansya


"Saat di dalam kamar, pelaku kemudian mengambil amplop yang ditaruh di bawah kasur sejumlah Rp.7000 dolar australia dan memasukkan ke dalam saku bajunya," imbuhnya


Diakui setelah mengambil uang 7.000 dolar australia, pelaku langsung pergi ke jember Jawa Jawa timur, dan uang hasil curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membeli perhiasan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


"Jadi pelaku kita amankan dengan barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy dengan no.pol P 2351 JR serta 1 pasang anting emas beserta kwitansi pembelian," bebernya


Dijelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama 


"Tahun 2021 pelaku pernah melakukan pencurian di Mayang Jember Jawa Timur yg di vonis hukum 7 bulan penjara dengan no.putusan : 538/Pid.B/2021/ PN Jmr. Namun saat ini terkait kasus ini masih kami lakukan pemeriksaan. Bahkan pelaku baru kita ajak ke kantor kemarin malam," imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved