Berita Badung
Residivis Pencuri di Villa Kembali Dibekuk, Slamet Kabur ke Jawa Usai Curi 7.000 Dolar di Mengwi
Slamet (32) pria asal Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Jawa Timur kembali dibekuk aparat kepolisian Polsek Mengwi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Jadi selain dicuri 7.000 dari 9.000 dolar. sebanyak 550 dolar sempat digunakan pelapor sehingga sisa uangnya menjadi 1.450 dolar," ucapnya.
Diakui hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi saksi di TKP maka pelaku mengarah pada seseorang laki laki yang merupakan seorang residivis pencurian asal desa Cangkring Jenggawah Jember Jawa Timur yg bernama Slamet sebagai pelakunya.
Setelah team opsnal memperoleh data identitas dan ciri ciri pelaku Team Opsnal Polsek Mengwi kemudian melakukan penyelidikan ke beberapa wilayah.
"Setelah lama pencarian, pada Sabtu 25 maret 2023 tim kami memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Jember Jawa timur. Kemudian Tim Opsnal Polsek Mengwi berangkat menuju Jember Jawa Timur dan pada pukul 23.30," bebernya.
Sampai di rumah pelaku, pelaku tidak bisa berkutik dan langsung diamankan pada Minggu 26 Maret 2023 kemarin.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tunai milik warga negara asing sejumlah 7000 dolar Australia, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 06.00 wita di lantai 2 di Sebuah Villa Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh.
"Jadi sekira pukul 06.00 wita pelaku sedang berada di timur TKP melihat pelapor pergi keluar dari villa miliknya. Setelah mengetahui situasi villa sepi, pelaku langsung masuk dengan manjat tembok dan naik ke lantai dua. Pelaku ini masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci," jelansya
"Saat di dalam kamar, pelaku kemudian mengambil amplop yang ditaruh di bawah kasur sejumlah Rp.7000 dolar australia dan memasukkan ke dalam saku bajunya," imbuhnya
Diakui setelah mengambil uang 7.000 dolar australia, pelaku langsung pergi ke jember Jawa Jawa timur, dan uang hasil curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membeli perhiasan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi pelaku kita amankan dengan barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy dengan no.pol P 2351 JR serta 1 pasang anting emas beserta kwitansi pembelian," bebernya
Dijelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama
"Tahun 2021 pelaku pernah melakukan pencurian di Mayang Jember Jawa Timur yg di vonis hukum 7 bulan penjara dengan no.putusan : 538/Pid.B/2021/ PN Jmr. Namun saat ini terkait kasus ini masih kami lakukan pemeriksaan. Bahkan pelaku baru kita ajak ke kantor kemarin malam," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.