Sponsored Content
DPRD Tabanan Merekomendasikan Pengoptimalan Pengelolaan Aset Daerah
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022 mencapai 91,7 persen
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022 mencapai 91,7 persen atau Rp. 1,784 triliun lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1,941 triliun lebih.
Meski begitu, DPRD Kabupaten Tabanan merekomendasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahun 2023.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga dalam rapat paripurna intern penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022, Senin 27 Maret 2023.
Dirga mengatakan, bahwa salah satu hal yang menjadi prioritas utama adalah pengoptimalan pengelolaan aset daerah.
Dalam penerapannya, diperlukan kerjasama (MOU), pemasaran, dan inovasi yang kreatif agar aset-aset pemerintah daerah yang memiliki potensi tinggi tidak menjadi pembiaran.
DPRD juga menyarankan agar pengelolaan aset pemerintah daerah yang masih berlangsung dapat digali potensinya untuk optimalisasi peningkatan daerah.
“Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pendataan objek-objek pajak yang masih belum terdata secara valid,” ucapnya.
Sinergitas dan kerjasama antara Badan Keuangan Daerah dengan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dalam hal pemungutan pajak dan retribusi juga harus terjalin.
DPRD merekomendasikan untuk mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang memiliki potensi tinggi dengan penerapan sistem pemungutan secara online.
“DPRD juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Tabanan lebih mengedepankan hal-hal yang menyentuh kepentingan masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ungkapnya.
Dirga melanjutkan, bahwa DPRD merekomendasikan agar realisasi belanja daerah disesuaikan dengan program kerja yang telah direncanakan dan ditetapkan serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan.
Hal ini akan menjaga akuntabilitas dengan baik dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
DPRD Kabupaten Tabanan berharap agar rekomendasi ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahun 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sehingga dapat tercapai pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, semua pihak harus ada terobosan atau kreativitas dan keseriusan, terutama perangkat daerah dalam mencermati dan memanfaatkan waktu, sarana prasarana, dan teknologi yang ada agar tidak ada sumber pendapatan yang terbuang begitu saja. (*).