Berita Bali

Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi

Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasiannya kembali melakukan deportasi kali ini pendeportasian dilakukan terhadap seorang pria Warga Negara Amerika Serikat berinisial JPC (47). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan JPC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan. 

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat melalui keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2023.

Diketahui JPC datang ke Indonesia pada Juli 2022 silam bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. 

Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan sejumlah 7 botol berisi cairan narkotika jenis ganja. 

Ia berdalih memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis, sehingga ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat untuknya. 

Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali. 

Setibanya di Bali ia tidak mengetahui bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi tersebut termasuk obat terlarang di Indonesia. 

Baca juga: Prediksi Skor Persita vs Persija, Digusur Persib, Macan Kemayoran Jadikan Kemenangan Harga Mati

Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 8 bulan penjara.

Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli, JPC dinyatakan bebas pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan JPC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 3 hari dan telah siapnya administrasi, maka JPC dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal.

JPC diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Maret 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir negara Los Angeles International Airport. 

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved