Berita Bali
Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi
Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi
JPC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucap Anggiat.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.