Mahfud MD Serang Balik Arteria Dahlan saat Rapat dengan Komisi III DPR RI, Singgung Budi Gunawan
Mahfud MD Serang Balik Arteria Dahlan saat Rapat dengan Komisi III DPR RI, Singgung Budi Gunawan
Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mahfud Jawab soal Umumkan Informasi PPATK, Tantang Balik Arteria untuk Adukan Kepala BIN
Gubernur Sentil DPR dan DPD RI di Sosial Media, Tegaskan Pengawasan Polemik di Bali dilakukan DPRD |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi V DPR Desak Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali |
![]() |
---|
Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional, Koster Minta Insentif Bangun Infrastruktur |
![]() |
---|
Pemprov Bali Diminta Lakukan Kajian Adanya Pulau Kecil Dikuasai Asing |
![]() |
---|
Disbud Minta Ada Dokumen Resmi Jika Sejarah Bali Juga Ditulis Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.