Mahfud MD Serang Balik Arteria Dahlan saat Rapat dengan Komisi III DPR RI, Singgung Budi Gunawan

Mahfud MD Serang Balik Arteria Dahlan saat Rapat dengan Komisi III DPR RI, Singgung Budi Gunawan

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selepas memberikan pidato dialog Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023. 

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Mahfud Jawab soal Umumkan Informasi PPATK, Tantang Balik Arteria untuk Adukan Kepala BIN

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved