Berita Bali
Dua WNA Melapor ke Polda Bali, Diminta Pergi Usai Beberapa Bulan Lunasi Sewa Vila
Dua WNA Melapor ke Polda Bali, Diminta Pergi Usai Beberapa Bulan Lunasi Sewa Vila
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua WNA (Warga Negara Asing) sambangi Polda Bali pada Rabu 29 Maret 2023.
WNA bernama Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich asal Prancis dan Jan Michal Sefcik asal Slovakia itu hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Fovy Mogardian Setiawaty, S.H, M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Fovy menuturkan, kehadirannya di Mapolda Bali guna membuat laporan soal adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pemilik Vila Bukit Kirana bernama CI dan DI.
Laporan yang dibuat Fovy dengan mewakili dua WNA itu sebagai laporan balik kepada pihak Vila Bukit Kirana.
Pasalnya, sebelumnya pihak Vila Bukit Kirana sempat melaporkan WNA tersebut ke Polda Bali lantaran dituding memasuki pekarangan rumah (vila) tanpa izin.
Padahal, kedua WNA itu telah melunasi kontrak sewa Vila Bukit Kirana.
“Kami akan melakukan pelaporan balik karena klien kami atas nama Sandrine Nguyen dan Jan Michal dilaporkan memasuki pekarangan tanpa izin. Sedangkan kami punya kontrak,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut Fovy menuturkan, kedua WNA itu telah dua kali melakukan kontrak sewa vila yang dibayarkan kepada seseorang yeng mengaku sebagai pihak Vila Bukit Kirana berinisial IEB.
Kontrak pertama berlangsung pada periode 2021 sampai dengan 2022 dan berjalan tanpa kendala.
Baca juga: Bali Pulau Spiritual dan Suara Kemanusiaan: Menyikapi Kejuaraan Dunia FIFA U-20 di Bali
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Fovy, Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich melakukan tanda tangan kontrak pertama kepada IEB pada 10 Juli 2021 dengan masa sewa 30 September 2021 sampai 30 September 2022 dengan harga sewa 95 juta rupiah.
Kontrak kedua, ditandatangani pada 4 Agustus 2022 dengan masa sewa 1 Oktober 2022 sampai 30 September 2023 dengan harga sewa 110 juta rupiah.
Sementara itu, Jan Michal Sefcik tanda tangan kontrak pertama pada 26 September 2021 dengan masa sewa 1 Oktober 2021 sampai 1 Oktober 2022 dengan harga sewa 65 juta rupiah.
Kontrak kedua, ditandatangani pada 15 Juni 2022 dengan masa sewa 1 Oktober 2022 sampai dengan 1 Oktober 2023 dengan harga sewa 65 juta rupiah.
Fovy mengatakan, pembayaran kontrak kedua dilakukan di awal.
Pada kontrak kedua yang berlangsung pada 2022 sampai dengan 2023, tiba-tiba para WNA itu mendapat somasi dari kuasa hukum Vila Bukit Kirana untuk segera berkemas dari vila.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.