Berita Bali

Dua WNA Melapor ke Polda Bali, Diminta Pergi Usai Beberapa Bulan Lunasi Sewa Vila

Dua WNA Melapor ke Polda Bali, Diminta Pergi Usai Beberapa Bulan Lunasi Sewa Vila

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana saat Fovy Mogardian Setiawaty, S.H., M.H (tengah depan) dan Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich asal Prancis (ujung kiri) dan Jan Michal Sefcik asal Slovakia (tengah belakang) melapor ke Polda Bali. 

“Tahun 2021 ke 2022 tidak ada masalah sama sekali.”

“Pada perpanjangan 2023, itu perpanjangan kontrak kedua, tahu-tahu dapat surat somasi 11 Januari 2023. Bahwa 7 februari 2023, mereka (WNA) tidak bisa di situ lagi,” terang Fovy.

Menurut penjelasan kuasa hukum Vila kepada Fovy, kontrak sewa vila yang dibuat oleh WNA tersebut dikatakan palsu atau tak diakui.

“Info dari pengacara yang saya tempo hari ketemu, kontrak itu tidak diakui, bahwa itu palsu,” tambah Fovy.

Bahkan, pihak Vila Bukit Kirana memutus listrik dan mematikan air di vila tersebut sejak 6 Maret 2023.

“6 maret 2023 sampai hari ini (Rabu 29 Maret 2023) air dan lampunya dimatikan, dan fasilitas vilanya distop karena mereka dianggap bukan tamu lagi,” ungkap Fovy.

Di akhir, Fovy mempertanyakan mengapa pihak Vila Bukit Kirana tak melaporkan IEB sebagai penerima pembayaran sewa vila dari para WNA itu.

“Seharusnya mereka (pihak vila) mengLPkan Indrawan Eko Baskoro. Yang jelas selama ini mereka (WNA) selalu berkomunikasi dan melakukan pembayaran selalu dengan Indrawan Eko Baskoro,” pungkas Fovy Mogardian Setiawaty, S.H., M.H.

Atas hal tersebut, Fovy dan para WNA itu melaporkannya ke Mapolda Bali yang dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/B/157/III/2023/SPKT/POLDA BALI.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved