Berita Bangli
Temukan Indikasi Kecurangan, Disperindag Bangli Tera Ulang Stasiun Pengisian BBM di Jalur Mudik
Widiantari mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya, ia menemukan indikasi kecurangan dari salah satu SPBU di Bangli. Temuan itu telah diproses.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendatangi SPBU di wilayah Kota Bangli.
Petugas melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP).
Kepala Bidang Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Disperindag Bangli, Dewa Ayu Suastini mengatakan pengawasan terhadap UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU ini berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Baca juga: Bupati Bangli Keluarkan SE Waspada Dini Penyebaran Flu Burung, Imbau Peternak Tak Jual Unggas Sakit
Pada SE tersebut, pengawasan dilakukan pada pekan pertama April 2023.
"Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," ucapnya, Senin (3/4).
Suastini mengatakan, upaya pengawasan dilakukan dengan cara melakukan tera ulang. Dalam hal ini, SPBU yang menjadi prioritas adalah yang berada di jalur mudik.
Baca juga: Hingga Maret Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Bangli Bali Belum Cair
"Walau demikian target kami pengawasan bisa menyasar seluruh SPBU. Untuk di Bangli, ada total 12 SPBU yang tersebar di tiga Kecamatan," jelasnya.
Pada hari pertama pelaksanaan pengawasan, Disperindag menyasar seluruh SPBU yang ada di Kecamatan Bangli. Selanjutnya akan menyasar SPBU di kecamatan Susut maupun Kintamani.
"Diupayakan dalam kurun sepekan ini kegiatan sudah tuntas," ucapnya.
Baca juga: Hingga Maret Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Bangli Bali Belum Cair
Pengawas Kemetrologian Disperindag Bangli, Ni Made Widiantari menjelaskan, petugas mengecek kesesuaian alat ukur serta memastikan tidak ada alat lain yang terpasang pada alat ukur.
Kemudian untuk pengukuran UTTP ini menggunakan bejana ukur standar 20 liter.
"Ditentukan batas kesalahan yang diizinkan yakni 0,5 persen. Jika masih di bawah 100 militer masih diperbolehkan. Dari pengurukan yang dilakukan, sejauh ini masih sesuai standar," sebutnya.
Baca juga: Bupati Bangli Keluarkan SE Waspada Dini Penyebaran Flu Burung, Imbau Peternak Tak Jual Unggas Sakit
Apabila terjadi tindak kecurangan, hasil pengawasan di lapangan akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi. Setelahnya petugas akan turun untuk menindaklanjuti.
"Karena belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi, ketika ada temuan indikasi kecurangan yang merugikan konsumen, maka dilaporkan ke Pusat," kata dia.
Baca juga: Lidartawan Dorong Pemkab Bangli Mekarkan Kecamatan Kintamani
Widiantari mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya, ia menemukan indikasi kecurangan dari salah satu SPBU di Bangli. Temuan itu telah diproses.
Ia menegaskan pelaksanaan tera ulang merupakan syarat wajib bagi seluruh SPBU.
"Bila tidak melakukan tera ulang, maka SPBU tidak akan mendapat pasokan BBM," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Petugas-Disperindag-saat-melakukan-tera-ulang-di-SPBU-wilayah-Kota-Bangli.jpg)