Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Bantah Rektor Unud Mangkir, Sukandia : Jelang Penerimaan Maba Kegiatan Rektor Penuh

Kuasa hukum bantah Rektor Unud mangkir, Sukandia: jelang penerimaan Maba kegiatan Rektor penuh.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Putu Candra/Tribun Bali
 Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali - Kuasa hukum bantah Rektor Unud mangkir, Sukandia: jelang penerimaan Maba kegiatan Rektor penuh. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Universitas Udayana bantah Rektor Unud mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 3 April 2023 kemarin.

Ketika dikonfirmasi, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud mengatakan apa alasan Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng tak hadiri panggilan dari penyidik. 

“Itu sudah dijelaskan dalam surat ke Kejati hari Jumat. Kejaksaan bilang tidak menerima itu kan masalah di internal mereka. Kami sudah kirim,” kata, Sukandia pada, Rabu 5 April 2023. 

Alasan Prof Antara tak hadiri panggilan Tim Penyidik sudah dijelaskan didalam surat karena menjelang penerimaan mahasiswa baru, banyak kegiatan yang harus dihadiri Rektor.

Sistematika pengiriman surat ketidakhadiran pemeriksaan, dikatakan Sukandia tidak bisa langsung ke meja penyidik namun ke pos, penerima surat. 

Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 3 April 2023.

Prof Antara sendiri akan diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Diketahui, Prof Antara juga pernah tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga: Usut Tuntas, BEM Unud Desak Kejati Bali Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mandiri

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan hari ini Prof Antara diperiksa sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

"Hari ini ada pemanggilan tersangka INGA. Yang bersangkutan dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir," jelasnya ditemui di Kejati Bali

Ditanya alasan Prof Antara tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Eka Sabana mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui.

"Sampai batas waktu jam kerja selama bulan puasa pukul 15.00 Wita, saya konfirmasi penyidik belum menerima surat keterangan tidak hadirnya yang bersangkutan. Jadi kami tidak tahu alasannya," ungkapnya.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved