Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro di KPK Kian jadi Sorotan, Isu Formula E hingga Gaya Hedon Istri

Penonaktifan atau pencopotan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK kian menjadi sorotan.

|
Editor: Mei Yuniken
Istimewa
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK Makin jadi Sorotan, Isu Formula E hingga Gaya Hedon Istri 

TRIBUN-BALI.COMPencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK Makin jadi Sorotan, Isu Formula E hingga Gaya Hedon Istri

Penonaktifan atau pencopotan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK kian menjadi sorotan.

Pasalnya dalam kasus ini, terdapat adu sikap antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolri.

Di mana pihak KPK yang dengan tegas tetap akan memberhentikan jenderal bintang satu polisi tersebut dari KPK.

Sementara itu, sebelumya telah diketahui bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selaku Kapolri telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

Dilansir dari SuryaMalang, bahkan tak sampai di situ, pada hari Selasa 4 April 2023 Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).

Pencopotan salah satu anggota KPK itupun membuat geger, lantaran dikaitkan dengan beberapa isu yang lain.

Yaitu di antaranya adalah mengenai kasus perkara Formula E dan sorotan gaya hidup mewah sang istri jenderal bintang satu polisi tersebut.

Mengenai hal ini, sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyatakan KPK telah menyampaikan surat penghadapan Endar kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

Baca juga: Video Diduga Istri Viral, Berikut Profil Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK

"Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Ia menyebut KPK sebelumnya telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier berupa promosi kepada Polri.

Dua nama yang diajukan yakni Endar dan Irjen Pol Karyoto.

Polri menindaklanjutinya dengan mengangkat Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.

Namun untuk Brigjen Endar, Kapolri memutuskan memperpanjang penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Jenderal Sigit dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini merespons surat rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs pada 11 November 2022 lalu.

Listyo pun telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK.

Listyo memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah itu, namun KPK tetap memberhentikan dengan hormat jenderal bintang satu itu dengan alasan masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

”Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Ia pun membenarkan KPK telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah.

Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.

"Iya ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.

Untuk mengisi posisi Direktur Penyelidikan KPK yang ditinggal Endar, KPK juga telah menunjuk seorang pelaksana tugas (plt), yakni Ronald Worotikan.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup (Koordinasi dan Supervisi, red)," kata Ali.

Nama Ronald sudah tak asing di KPK.

Dia merupakan jaksa yang kerap menyidangkan kasus-kasus korupsi, di antaranya kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Rumor Terkait perkara Formula E di DKI Jakarta

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK dikait-kaitkan dengan penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Bersama Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, ketiga orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021.

Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.

Informasi yang dihimpun, dalam salah satu ekspose, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan.

Meski tanpa disertai penetapan tersangka.

Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.

Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyidikan.

Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.

Pejabat yang menentang itu adalah Karyoto dan Endar dari Polri, lalu Fitroh dari Kejaksaan.

Berselang tak lama kemudian ketiganya direkomendasikan untuk dikembalikan ke instansi masing-masing.

Surat itu merupakan rekomendasi KPK terhadap ketiganya untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing.

Namun, tujuannya diduga untuk menyingkirkan ketiganya.

Dugaan itu dibantah Firli Bahuri.

Dia tidak secara langsung menjawab soal adanya 'surat sakti' tersebut.

Namun ia membenarkan adanya komunikasi.

"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, juga pernah menjelaskan soal ramai-ramai 'surat sakti'.

Ali mengatakan itu hanya rekomendasi promosi jabatan.

Terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.

"Sudah disampaikan bahwa itu adalah promosi dalam rangka manajemen kepegawaian di internal KPK untuk dilakukan promosi terhadap struktural yang sudah lama, lebih dari dua tahun di KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2).

"Surat itu, kan, sudah disampaikan sejak bulan November, jadi hampir 4 bulan yang lalu. Tapi sepenuhnya, kan, menjadi instansi asal untuk mempertahankan, kan, begitu, ya," kata Ali.

Namun kini ketiganya sudah tidak lagi bertugas di KPK. Karyoto sudah menjadi Kapolda Metro Jaya, Fitroh dikembalikan ke Kejagung, sementara Endar tidak 'diperpanjang' masa tugasnya di KPK.

Viral Istri jenderal di KPK Naik Helikopter

Sebelum jadi sorotan karena pemberhentiannya di KPK, Direktur Penyidikan Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro lebih dulu menjadi sorotan karena perilaku sang istri.

Hal itu lantaran video yang viral diduga istrinya kerap memamerkan gaya hidup mewah.

Adapun video tersebut, diunggah oleh akun TikTok bernama @perusakhedon.

Akun itu mengunggah foto dan video yang diduga sebagai istri Brigjen Endar.

Di video tersebut, wanita itu terlihat pergi liburan ke luar negeri dengan menggunakan helikopter.

"Gaya hidup mewah istri bintang satu Polri yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK Brigjend Pol Endar Priantoro," tulis keterangan dalam video yang dibagikan pada 15 Maret 2023 itu.

Dengan latar belakang pegunungan salju, wanita itu terlihat mengenakan hijab berwarna merah muda dan berfoto bersama Endar yang mengenakan kemeja cokelat.

Lalu, ada foto yang menampilkan keduanya bermain golf dan sang istri menggunakan barang branded, seperti Kenzo sampai Chanel.

Kemewahan yang ditampilkan istrinya, tentu membuat harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro dikulik warganet.

Mereka pun bertanya-tanya, apakah gajinya dengan jabatan yang sekarang memang benar cukup untuk menerapkan gaya hidup mewah.

Masih dalam video itu, sosok perempuan yang diduga istri Endar tampak mengunggah beberapa foto, seperti berlibur ke luar negeri, memakai pakaian mahal, hingga tengah bermain golf.

Bahkan, Mabes Polri pun telah memberikan tanggapan terkait video yang diduga istri Endar tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan akan mendalami terlebih dahulu video tersebut.

"Nanti kita dalami," tuturnya dalam konferensi pers pada Kamis (16/3/2023).

Selain itu, KPK pun juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Endar.

“KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya subtantif. Tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

(*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK Disorot, Ada Isu Ikutan Formula E dan Gaya Hedon 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved